Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) .(MI/SUSANTO)
REKRUTMEN anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2027-2032 diperkirakan masih akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penyebabnya, pembahasan revisi UU Pemilu di DPR belum diperkirakan rampung sebelum tahapan seleksi dimulai.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengatakan, masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu saat ini akan berakhir pada pertengahan 2027, sehingga proses pembentukan panitia seleksi harus dimulai tahun ini. Dengan demikian, revisi UU Pemilu yang masih dibahas belum tentu dapat menjadi landasan hukum rekrutmen mendatang.
“Kalau kita berdasarkan dengan timeline seperti itu, saya kira tetap akan menggunakan undang-undang yang existing sekarang,” kata Irawan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu RI akan berakhir sekitar Maret atau April tahun depan. Karena proses seleksi biasanya dimulai empat hingga enam bulan sebelumnya, panitia seleksi diperkirakan sudah harus dibentuk pada Agustus atau September tahun ini.
“Kalau kita lihat dari akhir masa jabatan, seingat saya itu adalah Maret atau April, akan ada komisioner yang baru,” ujarnya.
“Terus rekrutmen itu kalau nggak salah 4 atau 6 bulan sebelumnya, kemungkinan Agustus atau September pansel sudah terbentuk sekitar itu,” sambungnya.
Di sisi lain, DPR tengah menggodok desain baru rekrutmen penyelenggara pemilu dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pelaksanaan rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu daerah secara serentak agar tidak terjadi pergantian penyelenggara di tengah tahapan pemilu.
Menurut Irawan, pembahasan mengenai skema tersebut juga tercermin dalam usulan anggaran yang saat ini dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri.
“Saat ini kami sedang membahas APBN, siklus anggaran pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Kami melihat bahwa di situ sudah ada satu usulan anggaran rekrutmen penyelenggara pemilu, itu berarti bahwa pemerintah membutuhkan anggaran tersebut untuk melakukan rekrutmen.”
Ia juga menegaskan, DPR ingin menghindari terulangnya pengalaman Pemilu 2024, ketika pergantian penyelenggara masih terjadi di tengah tahapan penting.
“Ada satu desain juga yang ini sedang kami diskusikan di pembentuk undang-undang adalah kaitannya dengan rekrutmen serentak, teknisnya seperti apa saya belum bisa menyampaikan,” kata Irawan.
“Tetapi yang pasti, kami tidak ingin lagi dalam proses tahapan yang sangat krusial jelang pungut hitung dan pada saat rekapitulasi berlangsung terdapat proses penggantian penyelenggara pemilu,” lanjutnya.
Lebih jauh, Irawan menekankan bahwa DPR masih mengkaji berbagai model rekrutmen dengan membandingkannya dengan praktik di negara lain.
“Karena dari sistem ini, lebih baik kita melihat perbandingannya secara eksekutif dengan preseden di negara-negara lain. Pada saat ini, kita sedang menghubungkan dan merumuskan desain terbaik tersebut untuk ke depannya,” ujarnya. (P-4)

















































