Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

4 days ago 2
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak ilustrasi pengawasan pajak.(MI)

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga ke tingkat desa.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Ardi Manto, menilai kebijakan pengumpulan data perpajakan melalui jaringan prajurit militer tersebut sangat berbahaya karena mengaburkan garis batas kewenangan antara urusan sipil dan fungsi pertahanan militer.

"Kehadiran Babinsa dalam urusan pajak merupakan bentuk manifestasi politik ketakutan yang dibangun negara kepada rakyat, terutama ditujukan pada kelompok rentan, pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja informal. Dalam konteks demikian, warga dipantau bukan sebagai wajib pajak yang memiliki hak, melainkan sebagai objek pengawasan keamanan," ujar Ardi dalam keterangan resminya, Selasa (21/7).

Ardi menegaskan, secara regulasi, pelibatan Babinsa dalam ranah perpajakan tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 34/2004 jo. UU No. 3/2025 tentang TNI.

Menurutnya, pengawasan kepatuhan pajak maupun pemetaan potensi ekonomi warga bukanlah bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan tidak bisa dilegalkan sekadar melalui surat edaran administratif.

"Pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas dan pelayanan publik. Melibatkan Babinsa justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan," jelasnya.

Selain melanggar prinsip supremasi sipil, Ardi juga menyoroti potensi pelanggaran privasi dan kerahasiaan data wajib pajak. Data terkait aset, pendapatan, serta transaksi keuangan warga merupakan informasi sensitif yang mestinya dikelola secara ketat oleh otoritas sipil yang akuntabel.

Penumpukan data perpajakan di tangan aparat kewilayahan di luar struktur resmi DJP dikhawatirkan membuka celah intimidasi, penyalahgunaan data, hingga stigmatisasi terhadap masyarakat kecil.

"Jika pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pajak, jalan yang harus ditempuh bukanlah memperluas pelibatan aparat keamanan, melainkan memperbaiki kualitas layanan, menyederhanakan prosedur, dan memastikan keadilan beban pajak. Kepatuhan berkelanjutan dibangun melalui kepercayaan, bukan rasa takut," tegas Ardi.

Atas dasar tersebut, Ardi mengatakan koalisi mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan pelibatan militer dalam tata kelola perpajakan demi menjaga agenda reformasi TNI serta menghormati hak-hak konstitusional warga negara.

"DJP dan Kementerian Keuangan segera mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa TNI dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang secara eksplisit mencantumkan nama Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi perpajakan.

Dalam SE itu disebutkan kegiatan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur.

Kegiatan pengawasan wajib pajak dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, dan pemanfaatan informasi media.

Selain itu, kegiatan pengawasan juga dilakukan dengan pendekatan telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. (Faj/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |