8000hoki Daftar web Slot Maxwin Japan Terbaik Gampang Lancar Menang Full Non Stop
hoki kilat online List Situs website Slots Gacor Cambodia Online Pasti Scatter Full Banyak
1000 hoki Agen web Slot Gacor Malaysia Terkini Sering Lancar Jackpot Online
5000 hoki Data ID server Slot Gacor Myanmar Terkini Gampang Lancar Scatter Banyak
7000hoki.com Agen web Slot Maxwin Myanmar Terkini Gampang Lancar Jackpot Full Online
9000hoki.com Akun server Slots Maxwin Philippines Terkini Sering Lancar Menang Full Terus
Alternatif Agen games Slots Maxwin Indonesia Terpercaya Gampang Lancar Scatter Full Online
Idagent138 Slot Gacor Terpercaya
Luckygaming138 Daftar Id Slot Gacor
Adugaming Daftar Akun Slot Game Terpercaya
kiss69 login Id Slot Anti Rungkad Terpercaya
Agent188 login Slot Gacor Online
Moto128 login Id Slot Maxwin Terbaik
Betplay138 Slot Game Terpercaya
Letsbet77 Daftar Slot Game Terbaik
Portbet88 Slot Gacor Terbaik
Jfgaming168 Slot Anti Rungkad Terpercaya
Mg138 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya
Adagaming168 Daftar Slot Anti Rungkat Terbaik
Kingbet189 Daftar Slot Gacor Terbaik
Summer138 Akun Slot Gacor
Evorabid77 login Akun Slot Anti Rungkad Online
bancibet Akun Slot Game Terpercaya
adagaming168 login Akun Slot
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya Provinsi Kalimantan Tengah, berinisial R, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah R menjalani serangkaian proses hukum terkait kasus dugaan penyegelan PT Bumi Asri Pasaman (PT BAP) di Kabupaten Barito Selatan.
"Penetapan tersangka kami lakukan pada Selasa 20 Mei 2025," kata Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Iwan Kurniawan dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tempo pada Kamis, 22 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iwan menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan karena R diduga melakukan aksi premanisme yang berkedok sebagai kegiatan organisasi masyarakat (ormas). Aksi tersebut mengarah pada upaya penyegelan terhadap PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di wilayah Barito Selatan.
"Dugaan penyegelan perusahaan oleh oknum yang melakukan aksi premanisme," ucap dia.
Saat ini, pihak kepolisian telah menahan R di Markas Polda Kalimantan Tengah. "Akan segera melengkapi berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," ujar Iwan.
Kilas Balik Kasus Penyegelan Perusahaan di Barito Selatan
Kasus ini mencuat ketika sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan penyegelan sebuah pabrik Ormas GRIB Jaya di Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada Sabtu, 26 April 2025.
Mereka membentangkan spanduk di pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) dengan tulisan, “Pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng.”
Berdasarkan penjelasan PT BAP, penyegelan tersebut merupakan buntut dari kisruh pembayaran karet antara mereka dengan seorang warga bernama Sukarto pada 2011. PT BAP menyatakan Sukarto mengaku sebagai pemilik karet dan meminta mereka membayar sejumlah uang. Padahal, PT BAP telah membayar karet tersebut ke warga bernama Adi Saputra yang juga mengaku sebagai pemilik.
Sukarto sempat melaporkan PT BAP ke Polres Barito Selatan dengan tudingan menggelapkan uang penjualan karet pada 8 Februari 2011. Akan tetapi polisi menghentikan kasus tersebut karena tak cukup bukti.
Tak puas, Sukarto mengajukan gugatan perdata terhadap PT BAP. Dia menuding PT BAP ingkar janji alias wanprestasi. Pengadilan Negeri Buntok menolak gugatan Sukarto, namun Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Mahkamah Agung menyatakan PT BAP bersalah dan harus membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sekitar Rp 778 juta.
Mahkamah Agung juga menghukum PT BAP membayar ganti rugi material keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto sebesar 6 persen per tahun terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini.
Untuk menagih haknya, Sukarto pun memberi kuasa kepada GRIB Jaya Kalteng yang kemudian menyegel pabrik dan PT BAP. Penyegelan dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.