Kemenkes Minta STR Dokter Terduga Cabul di Garut Dicabut, Bagaimana Aturannya?

2 days ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah mengirim surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) guna meminta agar surat tanda registrasi (STR) milik seorang dokter kandungan yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien di Kabupaten Garut dicabut.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyatakan, jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan sementara STR tenaga medis tersebut. Selain itu, Kemenkes juga akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut surat izin praktik (SIP) milik yang bersangkutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara Kemenkes, Widyawati, menyampaikan pencabutan STR secara langsung mempengaruhi izin praktik dokter yang terkait. “Yang bersangkutan tidak dapat melakukan pelayanan karena SIP-nya otomatis dicabut. Hal ini untuk melindungi masyarakat,” kata Widyawati kepada Tempo, Selasa, 15 April 2025.

Sesuai dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penonaktifan STR untuk sementara waktu dan/atau rekomendasi pencabutan SIP dapat dilakukan oleh Majelis Disiplin bila ditemukan terjadi pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan. Kemudian pengaturan lebih lanjut terkait penegakan disiplin profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

Majelis Disiplin Profesi Kemenkes Turun Tangan 

Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis Kementerian Kesehatan dijadwalkan mengadakan rapat pleno untuk membahas kasus Muhammad Syafril Firdaus (MSF), dokter kandungan yang diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual terhadap pasiennya.

Ketua Majelis Disiplin Profesi Sundoyo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan guna menelusuri dugaan pelanggaran dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter kandungan tersebut. "Keputusan belum ada karena kita harus pleno dulu, tapi secepatnya," ujar Ketua Majelis Disiplin Profesi Sundoyo, di Polres Garut, Rabu, 16 April 2025

Tim majelis yang bertugas di Garut telah memeriksa MSF, tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan, serta klinik tempat MSF bekerja, termasuk pasien yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Namun Sundoyo enggan menyampaikan apa saja yang dtemukan selama pemeriksaan.

Majelis Disiplin hadir di Garut atas permintaan dari tim penyidik Polres Garut. Hal ini sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan, jika tenaga medis diduga melakukan pelanggaran hukum, dapat dikenai sanksi pidana, namun harus didahului dengan permintaan rekomendasi dari majelis disiplin profesi oleh pihak penyidik.

Terduga Pelaku Merupakan Alumni FK Unpad

Universitas Padjadjaran (Unpad) mengonfirmasi bahwa Muhammad Syafril Firdaus, dokter yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan di Garut dan videonya viral, tercatat sebagai alumni program spesialis di Fakultas Kedokteran Unpad.

"Hasil penelusuran identitasnya menunjukkan memang benar mengarah ke alumni program spesialis di FK Unpad. Namun, bila merujuk ke video yang beredar yang tidak secara jelas menunjukkan wajah terduga pelaku, Unpad tidak (bisa) memastikan hal tersebut," kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad atas nama pimpinan Unpad, Dandi Supriadi, di Bandung, Selasa, 15 April 2025.

Menurut dia, jika terbukti terduga pelaku memang benar orang yang dimaksud, saat ini yang bersangkutan telah lulus dan bekerja sebagai tenaga profesional, sehingga tidak lagi berada dalam lingkup tanggung jawab Unpad.

"Karena itu, kasus ini berada di luar kewenangan Unpad maupun institusi pendidikan lain tempat pelaku pernah menempuh studi. Artinya, permasalahan ini tidak lagi menjadi urusan institusi pendidikan," ujarnya.

Karena itu, kata dia, proses pembuktian, penjatuhan sanksi hukum, maupun sanksi profesi atas kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, yakni kepolisian, pihak rumah sakit, dan organisasi profesi terkait untuk memberikan pembinaan.

Sigit Zulmunir, Dinda Shabrina, dan Antara ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |