Kemenkes Akan Cek Kesehatan Mental Semua Peserta PPDS

1 week ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan Kemenkes akan menggelar cek kesehatan mental secara massal untuk semua peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di seluruh Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan itu dilakukan untuk memastikan para calon dokter itu berada dalam kondisi baik. Sehingga, kata dia, peristiwa kekerasan seksual oleh tenaga medis, seperti yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa PPDS di Universitas Padjajaran, tidak terulang kembali.

“Terlebih lagi untuk (dokter) yang menggunakan obat-obat bius seperti program anestesi,” tutur Dante saat ditemui usai kunjungan kerja di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 10 April 2025. 

Dia menjelaskan, sebelumnya Kementerian Kesehatan memang sudah memastikan para tenaga medis memiliki kesehatan mental yang baik melalui tes MMPI atau Minnesota Multiphasic Personality Inventory. Namun, kata Dante, ke depan pemerintah akan memberlakukan tes yang lebih ketat. 

“Jadi tidak hanya pintar, tapi mereka juga sehat secara jasmani dan rohani supaya bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia,” kata Dante. “Menangani masyarakat dari dalam hati dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan janji dari dokter,” tuturnya menambahkan. 

Sebelumnya, terjadi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa PPDS Unpad yang tengah menjalani residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat. Pria berinisial PAP, 30 tahun itu kini s ditahan oleh kepolisian di Mapolda Jawa Barat. 

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa PAP melakukan aksinya pada 18 Maret 2025. Saat itu, korban sedang menunggu ayahnya yang tengah kritis di rumah sakit tersebut. 

Hendra menuturkan modus yang digunakan pelaku ialah dengan meminta korban melakukan transfusi darah untuk keperluan medis sang ayah. “Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," kata Hendra di Bandung, Rabu, 9 April 2025.

Hendra menjelaskan tersangka PAP menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

"Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," katanya.

Hendra mengatakan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |