Kemenhub Dapat Laporan 19 Pilot Terganggu Balon Udara

10 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Menerbangkan balon udara lewat acara festival pada momen Lebaran menjadi tradisi bagi masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia, salah satunya Wonosobo. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) balon udara bisa membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Kemenhub menyampaikan berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan AirNav Indonesia selaku pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia, hingga 3 April 2025 tercatat 19 laporan pilot akibat gangguan balon udara dan berpotensi akan meningkat.

Oleh karena itu, Kemenhub mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami aturan penggunaan atau pelepasan balon udara. Hal ini terkait keselamatan dan keamanan penerbangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa mengutip detikcom, Jumat (4/4).

Lukman menambahkan, penerbangan balon udara bebas dan tidak terkendali, bukan hanya berdampak pada keselamatan penerbangan. Namun juga merugikan masyarakat karena bisa jatuh di rumah warga, dan lebih fatalnya dapat menyebabkan pemadaman listrik apabila balon udara jatuh pada jaringan listrik.

Langkah antisipasi, Kemenhub terus melakukan sosialisasi melalui media sosial maupun turun ke lokasi, koordinasi dengan Pemerintah daerah setempat dan kepolisian serta masyarakat guna langkah pencegahan dan penertiban di lapangan.

"Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dengan BMKG terkait prediksi arah angin guna memprediksi pergerakan balon udara liar serta informasi penerbangan dari Airnav Indonesia sebagai pedoman bagi para pilot dalam bertugas," kata Lukman.

Lukman menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat disebutkan wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan balon udara, warna dan ukuran balon udara, batasan area penggunaan udara, peralatan pelengkap untuk penggunaan balon udara, lokasi penggunaan balon udara, waktu penggunaan balon udara dan tidak boleh dipasang bahan-bahan yang mudah terbakar seperti petasan serta tidak dioperasikan di dekat pemukiman.

Adapun pelaksanaan penerbangan balon udara untuk festival budaya masyarakat yang telah diatur sesuai PM 40 tahun 2018 telah memberikan efek yang positif terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan. 

Hal ini terlihat dari menurunnya laporan pilot tiap tahunnya yang masuk ke Airnav Indonesia.. Tahun 2023 berjumlah 68 laporan, tahun 2024 berjumlah 56, dan hingga saat ini untuk tahun 2025 berjumlah 19 laporan.

Terkait membahayakan Keselamatan Penerbangan, diatur juga dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

"Kami harap dengan koordinasi dan kolaborasi serta penguatan yang berkesinambungan dalam upaya penanganan pencegahan penerbangan balon udara bebas yang tidak terkendali ini, termasuk antisipasi pada daerah-daerah lainnya dapat mengurangi angka penggunaan balon udara secara liar," ucap Lukman.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |