Kemenag Susun Pedoman Edukasi Isu LGBTQ bagi Penyuluh Agama

2 weeks ago 14
Kemenag Susun Pedoman Edukasi Isu LGBTQ bagi Penyuluh Agama ilustrasi(MI)

Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi keagamaan sebagai pedoman bagi para penyuluh agama dalam menyampaikan pemahaman mengenai isu LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer). Materi tersebut dirancang agar penyampaian kepada masyarakat selaras dengan ajaran Islam serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penyusunan pedoman ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas penyuluh agama dalam memberikan edukasi keagamaan terkait berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat, termasuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa penyuluh agama memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan pembinaan keagamaan.

"Teman-teman penyuluh agama dan mubalig memiliki kedekatan dengan masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan dan pembinaan keagamaan, mereka dapat menjadi ujung tombak dalam menyampaikan edukasi secara santun, persuasif, dan mudah dipahami," kata Abu Rokhmad, Rabu (8/7).

Lima Peran Utama Penyuluh Agama

Menurut Abu, terdapat lima peran utama yang diemban penyuluh agama dalam menyikapi isu sosial:

  • Memberikan edukasi dan pembinaan keagamaan.
  • Memperkuat literasi keagamaan masyarakat.
  • Mendampingi keluarga dan masyarakat.
  • Menjelaskan pandangan Islam terhadap persoalan sosial.
  • Menggunakan pendekatan yang santun, persuasif, dan mudah dipahami.

Ia menjelaskan bahwa pembinaan tersebut dilaksanakan melalui berbagai kanal, seperti pengajian, majelis taklim, pembinaan keluarga, hingga forum-forum keagamaan lainnya. Melalui kegiatan tersebut, penyuluh agama diharapkan mampu membantu masyarakat memahami persoalan sosial berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam.

Selain memberikan pembinaan, penyuluh agama juga didorong meningkatkan literasi keagamaan masyarakat agar mampu menyikapi berbagai isu sosial secara bijaksana dan tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru. Pendampingan kepada keluarga dan masyarakat dilakukan dengan pendekatan dialogis, humanis, serta menyesuaikan kondisi sosial di lapangan.

Implementasi Perpres Nomor 153 Tahun 2024

Abu menegaskan bahwa penyuluh agama berkewajiban menjelaskan pandangan Islam terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk isu LGBTQ, dengan penyampaian yang argumentatif tanpa meninggalkan sikap santun.

Penyusunan materi edukasi ini merupakan implementasi tugas Kementerian Agama sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Aturan tersebut mengatur fungsi pembinaan kehidupan beragama melalui layanan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.

"Materi ini kami siapkan agar penyuluh agama memiliki pedoman yang sama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Penyampaiannya harus mengedepankan pendekatan yang bijaksana, argumentatif, dan mudah dipahami sehingga pesan keagamaan dapat diterima dengan baik," ujarnya.

Lebih lanjut, materi yang sedang disusun diharapkan menjadi referensi nasional bagi seluruh penyuluh agama dalam menjelaskan pandangan Islam mengenai isu LGBTQ secara bijaksana dan berlandaskan ketentuan hukum nasional.

Kemenag juga menyiapkan strategi penyampaian materi melalui berbagai saluran yang sudah berjalan, seperti khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta pembinaan keluarga. Langkah ini diharapkan mendukung terwujudnya kehidupan beragama yang rukun, damai, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan. (E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |