(Dok Istimewa)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, menahan mantan Kepala Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden berinisial SHH. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan produksi susu sapi periode 2018-2024 yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp10,13 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) pada Kamis (9/7/2026). Sebelumnya, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Purwokerto melaksanakan Tahap II atas nama tersangka SHH selaku Kepala BBPTUHPT Baturraden dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan produksi susu tahun 2018 sampai dengan 2024," ujar Slamet.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, SHH menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Purwokerto Timur II dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Dalam proses penyidikan, Kejari Purwokerto memeriksa 38 saksi dan dua ahli, serta menyita sejumlah barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat tiga modus utama yang dilakukan tersangka SHH dalam mengelola produksi susu sapi di BBPTUHPT Baturraden:
- Menjual susu melalui koperasi dengan harga yang melebihi ketentuan.
- Menjual kembali susu yang seharusnya sudah diafkirkan atau dihibahkan untuk kepentingan pribadi.
- Menetapkan harga jual susu secara sepihak tanpa melalui proses survei harga yang sah.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.131.074.198,56. Saat ini, SHH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas untuk kepentingan proses penuntutan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Slamet menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan komitmen Kejari Purwokerto dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. (I-2)

















































