Kejaksaan Agung Bantah isu ST Burhanuddin Diganti

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan tanggapan perihal isu penggantian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Harli mengatakan isu itu tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam isu yang beredar disebutkan bahwa ST Burhanuddin telah berpamitan di internal Kejaksaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Informasi itu bersifat tidak benar. Beliau masih bekerja seperti biasa,” ujar Harli, Senin, 19 Mei 2025. 

Ia menjelaskan, bahwa pergantian Jaksa Agung adalah hak prerogatif presiden. “Sepanjang Presiden masih berkenan dan belum ada pergantian ya Jaksa Agung akan tetap. Berbeda dengan jaksa karir yang ada usia maksimal,” katanya. 

Harli bahkan mengaku sudah menyampaikan adanya isu tersebut kepada ST Burhanuddin saat melapor pada  Senin pagi. Sanitiar Burhanuddin disebut menanggapi isu itu dengan santai.

Sebagai informasi, isu pergantian posisi Jaksa Agung ramai sejak kemarin di sosial media X dan Tiktok. Cuitan-cuitan di  X dan Tiktok tersebut membuat narasi bahwa Presiden Prabowo Subiantoi akan mengganti Sanitiar Burhanuddin.  

Mengacu pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan disebutkan bahwa berakhirnya posisi Jaksa Agung dikarenakan beberapa alasan. Berikut bunyi Pasalnya: 

Pasal 22 

1. Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena: 

a. meninggal dunia

b. permintaan sendiri

c. sakitjasmani atau rohani secara terus-meneruls

d.  berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sarna masa jabatan anggota cabinet

e. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan

f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau

h. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |