Kejagung Tampik Lakukan Pertemuan Daring Bahas Kasus Korupsi

2 weeks ago 20
Kejagung Tampik Lakukan Pertemuan Daring Bahas Kasus Korupsi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kanan) didampingi Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Tri Sutrisno (kiri) memberikan keterangan pers( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menampik melakukan pertemuan daring pada aplikasi Zoom Meeting untuk membahas soal penyidikan kasus korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pertemuan daring rutin digelar Kejaksaan. 

"Setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom mengingatkan jajaran. Waskat (pengawasan melekat) kita kan berjalan. Biasanya dengan Zoom, surat edaran selalu mengingatkan," ucap dia.

Sebelumnya beredar surat edaran (SE) Kejaksaan Agung perihal Zoom Meeting terkait mitigasi dan konsolidasi serta koordinasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) di tengah masyarakat.

Surat edaran pertemuan daring yang dijadwalkan digelar pada hari ini tersebar di media sosial yang memicu spekulasi publik terkait kasus korupsi yang disidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. 

"Karena baru mau Zoom itu, mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu, sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau mengarah ke mana-mana. Untuk itulah, makanya dibatalkan," kata Anang.

"Malah keluarnya seolah-olah ada kesimpulannya ini. Enggak pernah, Zoom-nya tidak ada," kata dia.

Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan operasi menggeledah di sejumlah lokasi, di antaranya Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, juga sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tersebut bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout).

Penyidik juga menangani dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025 dan dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Ant/H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |