Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar (ketiga dari kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026).(Antara/Nadia Putri Rahmani)
TIM Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi. Perusahaan yang bergerak di industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing pada periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 112 saksi, termasuk kuasa direktur PT TPL, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Modus Manipulasi HS Code
Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara under invoicing. Perusahaan memanipulasi Harmonized System (HS) Code produk pulp yang diekspor maupun dijual secara lokal. Manipulasi ini bertujuan mengubah karakteristik, kegunaan, dan nilai harga produk agar terlihat lebih rendah dari seharusnya.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP)," ujar Saiful di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9).
Praktik ini dilakukan dalam transaksi penjualan ekspor kepada afiliasinya, DP Macao Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon.
Dugaan Kolusi dengan Pejabat Pajak
Selain manipulasi kode produk, PT TPL diduga bekerja sama dengan pejabat berwenang untuk menghindari pengawasan pajak. Perusahaan tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP) Doc dan laporan SPT Pajak Badan secara benar.
Penyidik menemukan bahwa proses telaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak dilakukan berdasarkan audit program yang sah. Akibatnya, pejabat berwenang tidak melakukan perbandingan harga yang objektif terhadap transaksi korporasi tersebut.
| Tersangka Korporasi | PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk |
| Periode Kasus | 2008 – 2025 |
| Estimasi Kerugian Negara | Sekitar Rp2 Triliun |
| Modus Utama | Transfer Pricing, Under Invoicing, Manipulasi HS Code |
| Tersangka Perorangan Sebelumnya | BP dan SR (Supervisor Pemeriksaan Pajak) |
Jeratan Hukum
Perbuatan PT TPL diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun. Atas tindakan tersebut, korporasi disangkakan melanggar:
- Pasal 6 Primair 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
- UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sebelum penetapan tersangka korporasi ini, Kejagung telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka dari unsur birokrasi, yakni BP dan SR, yang menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL. (Ant/I-1)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9292877/original/058508100_1783663395-IMG_2546.jpg)




