Kejagung Periksa 8 Saksi Pemberian Kredit ke PT Sritex

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa 8 orang dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Bank pemberi kredit yang sedang diusut adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. “Mereka diperiksa, Selasa, 27 Mei 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa, 27 Mei 2025.

Delapan orang tersebut adalah:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1.      AA selaku Direktur Marketing PT Sri Rezeki Isman tahun 1990 s.d. 2020.

2.      AMS selaku Direktur Keuangan PT Sri Rezeki Isman.

3.      ASR selaku Relationship Manager PT Bank DKI.

4.      GNW selaku Pemimpin Group Risiko Kredit pada Kantor Pusat Bank DKI tahun 2019 s.d. 2021.

5.      IKI selaku Pemimpin Divisi Legal Administrasi Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020 s.d. 2021.

6.      WK selaku Analis Kredit Korporasi Kantor Layanan Korporasi Surakarta 2018 s.d. 2019.

7.      MAN selaku Analis Pengembangan Bisnis Kredit Korporasi dan Komersial Bank BPD Jateng tahun 2018.

8.      EPS selaku Direktur Operasional PT Sri Rezeki Isman 

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, Mereka adalah Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2020 Dicky Syahbandinata. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar sebelumnya menjelaskan, bahwa Zainuddin dan Dicky diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak didasari pada analisa yang memadai. Sebab saat pengajuan kredit oleh PT Sritex, perusahaan itu status peringkatnya BB atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Dan hal itu terlampir dalam surat pengajuan kredit. Namun tetap diloloskan, padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan/debitur yang memiliki peringkat A. 

Hal tersebut disebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian. Selain itu jaksa juga menyebut, Iwan Setiawan tidak mempergunakan pencairan kredit sebagaimana tujuan pemberian kredit untuk modal kerja, melainkan dipergunakan membayar utang dan membeli aset non produktif.  

Total ada Rp 3,5 triliun tagihan yang belum dilunasi oleh Sritex hingga Oktober 2024. Rinciannya adalah Bank Jateng sebanyak Rp 395,6 miliar, Bank BJB sebesar Rp 543,9 miliar, Bank DKI Rp 149 miliar dan pemberian kredit hasil kerja sama  atau sindikasi dari Bank BNI, Bank BRI dan LPEI. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |