Cara Urus Sertifikasi Halal Agar Tak Kejadian Kasus Ayam Goreng Widuran Solo

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Warung makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo, Jawa Tengah, terungkap menjual produk makanan non-halal. Tempat makan legendaris yang telah beroperasi sejak 1973 tersebut mengakui bahwa pihak restoran menggunakan minyak babi dalam produksi.

Pengungkapan Adanya Menu Non-Halal

Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran membenarkan menu viral non-halal yang menjadi pembicaraan publik saat ini adalah kremes ayam goreng saat ditemui Tempo di Jalan Sutan Syahrir Nomor 71, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Surakarta, pada Minggu, 25 Mei 2025, Sementara itu, ayam goreng yang menjadi menu utama dinyatakan halal bila dilihat dari bahan baku pembuatannya. 

“Pencantuman keterangan non-halal sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Kebanyakan pelanggan sejak dulu memang nonmuslim,” ujar seorang karyawan Ayam Goreng Widuran bernama Ranto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan penelusuran Tempo, kehebohan soal non-halalnya produk ayam tersebut berawal dari unggahan akun Thread @pedalranger yang mengaku terkejut setelah mengetahui menu makanan Ayam Goreng Widuran diduga menggunakan bahan baku non-halal. Kremesan tepung ayam dari rumah makan tersebut diduga digoreng menggunakan memakai minyak non-halal.

Saat ini, Wali Kota Solo Respati meminta agar pemilik Ayam Goreng Widuran menutup usahanya sementara untuk melakukan asesmen ulang terhadap kehalalan dan ketidakhalalan produk. Respati juga menyerahkan keputusan kepada pemilik usaha untuk mempertahankan status non-halal atau mengubah menjadi halal ke depannya dengan mengurus sertifikasi halal.

Cara Mengurus Sertifikasi Halal

Untuk dapat mengurus sertifikasi halal, terdapat dua skema yang dapat dilakukan, yaitu skema reguler untuk produk wajib halal, seperti makanan serta self-declare untuk produk berisiko rendah dengan bahan yang sudah terverifikasi kehalalannya.

  1. Skema Reguler
  • Pemilik usaha membuka situs ptsp.halal.go.id untuk membuat akun Sihalal.
  • Pemilik usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal secara online dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
  • Pemilik usaha dapat memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa produk.
  • LPH memeriksa dan menguji produk.
  • Hasil pemeriksaan produk dibawa ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk disidangkan dan ditetapkan status kehalalannya.
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik setelah menerima fatwa MUI
  • Sertifikat halal dapat diunduh oleh pelaku usaha melalui akun Sihalal.
  1. Skema Self-Declare
  • Pelaku usaha memiliki NIB dan mengakses ptsp.halal.go.id, kemudian membuat akun Sihalal.
  • Pelaku usaha mengisi formulir permohonan sertifikat halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sesuai lokasi usaha.
  • P3H melakukan kunjungan lapangan untuk mendampingi, memverifikasi, dan memvalidasi proses produksi dan bahan produk.
  • Hasil verifikasi dan validasi disampaikan ke BPJPH untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Apabila memenuhi syarat, maka pelaku usaha akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dari BPJPH.
  • Proses dilanjutkan dengan sidang fatwa kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal.
  • Setelah ketetapan halal diterbitkan, BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal elektronik di akun Sihalal.
Melynda Dwi Puspita dan Novandy Ananta berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |