Kejagung Minta Kedepankan Asas Praduga tak Bersalah

2 weeks ago 12
Kejagung Minta Kedepankan Asas Praduga tak Bersalah apuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah)(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons soal penggeledahan di 12 lokasi yang dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia menyebut tindakan hukum tersebut merupakan ranah dan kewenangan penuh dari instansi Polri.

"Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang melalui keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Anang menambahkan, pihak Kejagung menunggu hasil akhir dari penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, baik terkait objek yang digeledah, barang bukti yang disita, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.

Anang merespons derasnya opini publik yang berkembang di media sosial, khususnya terkait munculnya nama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Anang juga menekankan bahwa Kejagung sangat menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum yang bertugas. Pihaknya meyakini setiap langkah hukum yang diambil didasarkan pada alat bukti yang sah dan mekanisme peraturan yang berlaku. Demi menghindari disinformasi, ia meminta masyarakat untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari instansi penegak hukum yang menangani perkara langsung.

"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," pungkas Anang.

Seperti diberitakan, Polri menggeledah sejumlah lokasi antara lain sebuah cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan dan sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat, yang diduga milik Jampidsus. Dari penggeledahan ditemukan valuta asing, emas seberat 47 kilogram, dan uang tunai yang tersimpan di brankas. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |