Kejagung Klaim Selamatkan dan Pulihkan Keuangan Negara Rp 5 Triliun Sepanjang 2024

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengklaim berhasil menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara lebih dari Rp 5 triliun sepanjang 2024. Capaian ini sebagaimana disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang digelar Selasa, 6 Mei 2025.

“Sepanjang tahun 2024, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mencatat sejumlah capaian signifikan pada periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 April 2025, antara lain penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dengan total nilai sebesar Rp5.155.383.681.879,40,” kata Kapuspen Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyelamatan dan pemulihan keuangan negara itu adalah hasil penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni melalui pendampingan kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD.

Adapun penanganan perkara yang telah berhasil diselesaikan yaitu melalui penyelesaian Litigasi dan Non-Litigasi. Harli menyampaikan Kejaksaan Agung telah menyelesaikan sebanyak 1.015 perkara dan 19.985 perkara non-litigasi.

Berikut beberapa capaian lain yang turut disampaikan Jamdatun dalam RDP bersama Komisi III DPR:

- Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terhadap 7.091 perkara;

- Penerbitan Pendapat Hukum (Legal Opinion) sebanyak 391 perkara untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengambilan kebijakan;

- Pelayanan Hukum sebanyak 14.143 perkara;.

- Pemberian Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum atas Proyek Strategis Nasional (PSN) serta kegiatan yang bersifat strategis di bidang infrastruktur, ketahanan energi, pangan, dan transformasi digital.

Pada periode sebelumnya, yakni di sepanjang 2023, Jamdatun menyatakan Kejagung menyelamatkan Rp 74,7 triliun uang negara. Kejagung juga diklaim dapat memulihkan sebanyak Rp 10,4 triliun.

Pada saat itu, Kejaksaan Agung juga telah melakukan kegiatan Bantuan Hukum Gugatan Sederhana atau penerapan sanksi perdata terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

"Pada periode tahun 2023, satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri menerima sebanyak 43 gugatan dengan nilai gugatan sebesar Rp6.080.208.939,68," kata Kapuspen Kejagung saat itu, Ketut Sumendana, dalam rilis tertulisnya, Sabtu, 30 Desember 2023.

Yuni Rohmawati berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |