Kejagung Jemput Hakim Ketua Djuyamto Terkait Vonis Lepas Perkara Migor

1 day ago 5

CNN Indonesia

Minggu, 13 Apr 2025 19:46 WIB

Kejaksaan Agung menjemput Hakim Djuyamto untuk diperiksa dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penjemputan terhadap Djuyamto dilakukan lantaran yang bersangkutan merupakan Hakim Ketua dalam kasus itu. Arsip Kejaksaan Agung

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah menjemput Hakim Djuyamto untuk diperiksa dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penjemputan terhadap Djuyamto dilakukan lantaran yang bersangkutan merupakan Hakim Ketua dalam kasus itu.

Harli menambahkan sebelum melakukan penjemputan sedianya penyidik telah menunggu Djuyamto untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Hanya saja, kata dia, Djuyamto tak kunjung datang hingga Minggu (13/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan," ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Harli mengatakan pemeriksaan terhadap dua anggota Majelis Hakim yang lain yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom masih berjalan.

"Sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi," jelasnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Keempat tersangka itu Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pads PN Jakarta Pusat.

"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt," jelasnya.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tuturnya.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |