Kejagung Kasasi Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Suap CPO

3 weeks ago 9

8000hoki List Demo situs Slot Gacor Indonesia Terbaik Gampang Lancar Jackpot Banyak

hokikilat List Platform website Slots Maxwin Singapore Terkini Gampang Menang Banyak

1000 Hoki Online Data Platform situs Slots Gacor Japan Terbaru Pasti Win Banyak

5000 hoki Data Daftar web Slot Maxwin Malaysia Terbaik Pasti Lancar Menang Terus

7000 hoki Situs server Slot Maxwin Vietnam Terbaru Sering Lancar Scatter Full Non Stop

9000 Hoki Online Login situs Slots Gacor China Terkini Pasti Scatter Full Setiap Hari

Data Daftar Slot Gacor basis Malaysia Terkini Mudah Jackpot Full Online

Idagent138 Daftar Slot Maxwin Terbaik

Luckygaming138 Daftar Akun Slot Online

Adugaming Daftar Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

kiss69 login Akun Slot Online

Agent188 Akun Slot Maxwin Terpercaya

Moto128 login Id Slot Terpercaya

Betplay138 Daftar Akun Slot Terbaik

Letsbet77 Id Slot Gacor

Portbet88 login Slot Game Terbaik

Jfgaming Id Slot Terbaik

MasterGaming138 Daftar Akun Slot Maxwin Online

Adagaming168 Slot Anti Rungkat

Kingbet189 Daftar Akun Slot Maxwin Terpercaya

Summer138 Id Slot Anti Rungkad Online

Evorabid77 Daftar Id Slot Terbaik

bancibet Daftar Id Slot Terbaik

adagaming168 login Id Slot Game Online

CNN Indonesia

Selasa, 15 Apr 2025 08:04 WIB

Kejagung mengajukan kasasi terhadap vonis lepas tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO terkait suap hakim senilai Rp60 miliar. Ilustrasi. Kejagung respons vonis lepas terdakwa korupsi CPO. (Muhammad Adimaja)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terhadap vonis lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Tiga terdakwa korporasi dalam kasus ini yang menerima vonis lepas yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Sudah (mengajukan kasasi) tertanggal 27 Maret 2025, sesuai Akta Permohonan Kasasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Selasa (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis lepas itu diberikan Majelis Hakim yang terdiri dari Djuyamto selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Putusan itu diberikan buntut adanya suap dari pengacara terdakwa korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt," jelasnya.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tuturnya.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |