Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah: Yoki Firnandi akan Tempuh Kasasi

2 weeks ago 14
 Yoki Firnandi akan Tempuh Kasasi Kuasa hukum Yoki Firnandi, Dion Pongkor.(Dok. Pribadi)

PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta meringankan hukuman terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah. Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis, (9/7/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Yoki.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan pidana 9 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Yoki.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa. Majelis kemudian mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 114/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 27 Februari 2026, khususnya terkait pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan uang pengganti, serta pemblokiran aset dan rekening terdakwa.

Selain pidana penjara selama tujuh tahun, Yoki juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Majelis hakim juga menghukum Yoki membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keberatan dari terdakwa atau penasihat hukum tidak beralasan hukum. Majelis juga menilai kekurangan pertimbangan dalam putusan tingkat pertama telah dikoreksi dan diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi.

Adapun hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melaksanakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan yakni Yoki bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yoki Firnandi, Dion Pongkor, menyatakan pihaknya tidak puas. Menurut Dion, meski hukuman penjara Yoki turun dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun, putusan banding justru menambahkan pidana uang pengganti yang sebelumnya tidak dijatuhkan pada tingkat pertama.

“Di PN itu pidana penjaranya sembilan tahun, tapi tidak dikenakan uang pengganti. Sekarang di PT turun menjadi tujuh tahun, tapi dikenakan uang pengganti. Tentu saja kami sebagai kuasa hukum tidak puas dengan putusan ini,” ujar Dion, dalam keterangan resminya, Jumat, (10/7).

Dion menilai pertimbangan majelis hakim belum mencerminkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Menurut Dion, keberatan utama pihaknya berada pada pengenaan uang pengganti. Dia menyatakan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung, pidana uang pengganti semestinya dikaitkan dengan adanya bukti bahwa terdakwa menerima atau menikmati hasil tindak pidana korupsi. Sementara ia menyebut Yoki tidak terbukti menerima uang atau memiliki harta hasil korupsi. 

Dia juga menyinggung adanya dissenting opinion dalam perkara terdakwa Pertamina lainnya terkait penerapan uang pengganti. Atas dasar itu, Dion memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dia berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali perkara tersebut secara lebih menyeluruh dan mempertimbangkan fakta persidangan. (H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |