Polda NTT Kebut Penyidikan Kasus Dokter Icha, 30 Saksi Diperiksa di Timor Tengah Utara.(MI/Palce Amalo)
POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha. Melalui Tim Joint Investigation bentukan Kapolda NTT, penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi pada Jumat (10/7/2026).
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT yang dipimpin Kasubdit I Kamneg, Komisaris Edy, menerjunkan sembilan penyidik untuk memeriksa 30 saksi di Mapolres Timor Tengah Utara (TTU). Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu (11/7).
Saksi-saksi yang dimintai keterangan mencakup berbagai pihak, mulai dari tenaga medis dan karyawan Rumah Sakit Leona Kefamenanu serta RSUD Kefamenanu. Selain itu, penyidik menggali keterangan dari peserta pertemuan arisan istri anggota DPRD TTU yang berlangsung sebelum peristiwa dilaporkan, serta keluarga pasien kasus gigitan ular yang pernah ditangani oleh almarhumah.
Di lokasi berbeda, penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT memeriksa ayah, ibu, dan pacar almarhumah di Mapolda NTT. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang diajukan pihak keluarga.
Keluarga korban didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait & Rekan, serta mendapat pendampingan dari UPTD PPA Provinsi NTT. "Benar, hari ini yang diperiksa ayah, ibu, dan pacar korban. Sementara dua adik kandung dr. Icha dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin mendatang," ujar kuasa hukum keluarga, Victor Emanuel Manbait.
Wakil Direktur Res PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan pada Jumat difokuskan pada pihak pelapor dan saksi korban. Ia menambahkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terlapor pada pekan depan.
Mekanisme Joint Investigation
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke SPKT Polda NTT pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut menyeret empat nama terlapor, yakni tiga anggota DPRD Kabupaten TTU: Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDI Perjuangan), serta seorang dokter hewan Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau.
Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko, menginstruksikan penanganan perkara secara komprehensif melalui mekanisme Joint Investigation. Tim ini melibatkan lintas satuan mulai dari Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, Ditreskrimsus, hingga Polres TTU dan Polres Kupang.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menyatakan pembentukan tim gabungan ini merupakan hasil asistensi bersama Bareskrim Polri. Tujuannya untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan berbasis alat bukti yang sah.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik tengah mendalami barang bukti elektronik, rekam medis korban, serta berkoordinasi dengan ahli pidana, psikologi, grafologi, dan Laboratorium Forensik Polri guna mengungkap utuh rangkaian peristiwa tersebut. (PO/I-1)

















































