Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Kaltim Meningkat

4 days ago 2
Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Kaltim Meningkat Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun .(MI/Ervan Masbanjar)

TIM Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026, kasus kekerasan di wilayah tersebut marak menimpa anak-anak, khususnya perempuan.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menjelaskan bahwa tren memprihatinkan ini terlihat dari data penanganan kasus kekerasan anak dan perempuan yang dicatat lembaga hingga pertengahan tahun ini.

"Demikian dikatakan, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, kepada Media Indonesia, Selasa (21/7), situasi ini diketahui khususnya kasus kekerasan anak dan perempuan yang ditangani oleh TRC PPA hingga Juni bulan berjalan tahun 2026," ujar Rina.

Ia membeberkan, hingga kini sudah ada 40 kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani oleh pihaknya. Korban terbanyak merupakan anak perempuan yang mengalami pelecehan seksual, pencabulan, hingga persetubuhan.

DOMINASI LINGKUNGAN TERDEKAT
Di antara puluhan kasus tersebut, Rina menyebutkan sejumlah kejadian yang dinilai sangat menonjol. Di antaranya, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh satu keluarga berjumlah lima orang terhadap korban anak perempuan berusia 5 hingga 10 tahun.

Selain itu, terdapat kasus ayah sambung yang menghamili anak tirinya berusia 12 tahun, serta dugaan pencabulan terhadap tujuh santri oleh oknum pengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes).

Untuk tahun 2026 ini, kasus lain yang sangat menonjol adalah dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap 12 santriwati di salah satu ponpes di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), yang diduga dilakukan oleh pimpinan ponpes tersebut.

“Terbaru dan kami nilai juga menonjol adalah kasus dugaan pelecehan atau pencabulan yang terjadi ponpes di Kota Samarinda, dan terduga pelakunya juga merupakan pimpinan ponpes sementara korban yang sudah menyampaikan laporan ke polisi ada empat orang santriwati,” urainya.

KENDALA INTIMIDASI
Rina menegaskan, TRC PPA Kaltim selalu mengawal setiap laporan korban secara menyeluruh sebelum meneruskannya ke aparat penegak hukum (APH).

“Kemudian kami juga melaporkan kasus itu ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk pendampingan secara psikologis korban setia Dinas Sosial (Dinsos),” tukasnya.

Kendati demikian, ia tidak menampik adanya berbagai hambatan di lapangan, terutama ketika pelaku merupakan orang terdekat korban. Kondisi tersebut rentan memicu intimidasi agar korban enggan melapor. Namun, hal itu sejauh ini dapat diatasi melalui komunikasi dan koordinasi yang tepat.

Rina mencontohkan kasus yang saat ini sedang ditangani pihaknya, yakni kekerasan seksual yang melibatkan pelaku tinggal di dalam satu rumah bersama korban.

LANGKAH PENCEGAHAN
Guna mencegah keberulangan kasus, TRC PPA Kaltim terus berupaya memberikan pemahaman dan edukasi kepada korban serta keluarga korban.

“Kami mengimbau, agar masyarakat melindungi anak dari kekerasan seksual, dengan membangun komunikasi terbuka, memberikan edukasi tubuh sejak dini, dan mengawasi aktivitas digital mereka,” pinta Rina.

Ia pun menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam menghadirkan pendekatan yang holistik untuk memutus rantai kekerasan terhadap anak.

“Langkah ini, harus menyasar langsung ke lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat luas. Hal itu sebagai upaya antisipasi terjadinya kekerasan kepada anak dan perempuan di Kaltim,” pungkasnya. (EM/P-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |