(MI/Arnoldus)
DUGAAN keterlibatan oknum perwira polisi dalam penyalahgunaan narkotika kembali mengguncang institusi Polri di Bali. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta Iptu MDP diduga terlibat dalam pemesanan puluhan butir ekstasi untuk keperluan pesta di sebuah kelab malam di kawasan Canggu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MDP diduga memesan sedikitnya 40 butir narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut rencananya akan digunakan untuk berpesta bersama rekan sejawat dan sejumlah pengusaha di salah satu tempat hiburan malam terbesar di Bali.
Dugaan ini mencuat setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali melakukan pengembangan terhadap penangkapan seorang perempuan dan seorang kurir yang diduga membawa pesanan milik perwira tersebut. Selain penangkapan kurir, beredar kabar ada bukti pendukung berupa riwayat percakapan antara MDP dengan pengantar barang serta bukti transfer sejumlah uang ke rekening kurir tersebut.
Klarifikasi Polda Bali
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant, memberikan respons singkat terkait kabar pemesanan 40 butir ekstasi tersebut. Ia membantah rincian informasi mengenai jumlah pesanan barang bukti itu.
"Mohon maaf, informasi itu tidak benar," ujar Kombes Radiant melalui pesan singkat WhatsApp, merujuk pada narasi pemesanan barang bukti dalam jumlah besar tersebut.
Namun, pihak kepolisian tidak menampik bahwa MDP kini tengah menjalani proses hukum internal. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine terhadap Iptu MDP menunjukkan hasil positif narkoba.
"Informasi yang saya dapat dari Dirresnarkoba ya seperti itu, dicek urine positif," kata Ariasandy saat dikonfirmasi pada Kamis (9/7/2026).
Penempatan Khusus
Terkait status MDP, Ariasandy menjelaskan bahwa yang bersangkutan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan internal kepolisian.
"Saat ini ditahan 30 hari. Penahanan sudah selesai dari tanggal 8 kemarin, tapi proses pemeriksaan masih tetap berjalan," tegas Ariasandy.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah Iptu MDP hanya sebatas pengguna atau terlibat lebih jauh dalam jaringan peredaran. Belum ada keterangan resmi mengenai penetapan status hukum pidana terkait dugaan pemesanan 40 butir ekstasi tersebut, mengingat proses investigasi masih berlangsung di lingkungan Polda Bali. (I-2)

















































