Jokowi Bawa Pulang Ijazah Usai Diperiksa Bareskrim

8 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 20 Mei 2025 11:28 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi kembali membawa pulang ijazah SMA dan kuliah yang sebelumnya sempat diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik.

Pengambilan ijazah itu dilakukan langsung oleh Jokowi usai menjalani pemeriksaan selama satu jam sebagai terlapor dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

"Hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat pada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil," imbuhnya.

Kendati demikian, Jokowi tidak menunjukkan ijazah yang diambil kepada awak media. Ia hanya terlihat memegang ijazh tersebut dalam sebuah map berwarna hitam.

Ia menegaskan siap membuka ijazah tersebut apabila nantinya memang diperintahkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan.

"Ini supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten untuk dimana saya dimana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti," tuturnya.

Sebelumnya Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyerahkan ijazah SMA dan kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik.

Penyerahan ijazah itu dilakukan melalui adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Jumat (9/5).

Dalam kasus ini Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Aduan itu dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.

"Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis," jelasnya.

(tfq/ugo)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |