Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di kawasan Bundara HI, Jakarta, Minggu (22/6/2025).(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis wilayah DKI Jakarta pada Selasa (8/9). Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku dokumen legal berkendara.
Informasi resmi yang diunggah melalui akun Instagram @tmcpoldametro menyebutkan bahwa seluruh gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah daftar lima titik lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Dokumen
Layanan gerai SIM Keliling khusus melayani perpanjangan masa berlaku untuk SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis (mati), pemohon wajib membuat permohonan SIM baru secara langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM kini dihitung berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan, tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.
Beberapa persyaratan dokumen yang wajib dibawa ke lokasi gerai meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fisik SIM lama beserta fotokopinya
- Bukti hasil cek kesehatan
- Bukti hasil tes psikologi
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, tarif resmi perpanjangan adalah:
- Biaya PNBP SIM A: Rp80.000
- Biaya PNBP SIM C: Rp75.000
Selain biaya PNBP, pemohon dikenakan biaya pemeriksaan pendukung, yaitu tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM secara berkala. Pengendara jalan raya yang tidak dapat menunjukkan SIM aktif saat pemeriksaan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
(Ant/P-4)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9292877/original/058508100_1783663395-IMG_2546.jpg)





