Febrie Adriansyah(Metrotv)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7) dini hari.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ungkap Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/7).
Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polri.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya
Anang menegaskan, Kejagung menghormati penuh keputusan tersebut dan memastikan seluruh fungsi penanganan perkara tindak pidana khusus di Gedung Bundar akan tetap berjalan normal tanpa gangguan. Korps Adhyaksa juga mengimbau masyarakat luas untuk tidak membangun spekulasi liar dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Sebelum surat pengunduran dirinya diserahkan ke Jaksa Agung, Febrie Adriansyah sempat menggelar konferensi pers pada Jumat (10/7) siang di Gedung Bundar Kejagung guna merespons operasi senyap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Febrie membenarkan bahwa rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah pada Kamis (9/7) dini hari tersebut merupakan properti sah milik pribadinya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," jelas Febrie di hadapan media.
Terkait temuan fantastis penyidik berupa tumpukan mata uang asing serta emas batangan seberat 74 kilogram senilai Rp476 miliar di dalam brankas rumahnya, Febrie menyatakan dirinya sangat siap memberikan klarifikasi. Namun, ia menggarisbawahi bahwa penjelasan substantif mengenai asal-usul aset tersebut akan dibeberkan secara resmi melalui jalur hukum, bukan di ruang publik.
"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," tegas Febrie. (P-4)

















































