Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Jawa Timur, beberapa waktu lalu .(Ist)
KASUS dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian besar bagi integritas Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan saat menyoroti penanganan kasus tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Korupsi dianggap tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak rakyat, menghambat pembangunan, dan meruntuhkan kepercayaan terhadap lembaga negara.
Koordinator lapangan Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan, Abdul Adzim, menyampaikan bahwa publik saat ini sedang menunggu pembuktian bahwa penegakan hukum di Indonesia benar-benar berlaku adil dan tidak pandang bulu.
Menurutnya, jika masyarakat kecil diproses dengan cepat, tidak boleh ada perlakuan khusus bagi Febrie Adriansyah. "Prinsip kesetaraan di mata hukum harus nyata, bukan sekadar slogan," kata Adzim melalui keterangannya, Selasa (21/7).
Adzim menegaskan perlunya seruan darurat korupsi dan reformasi di internal Kejaksaan Agung. Pihaknya mendesak lembaga Korps Adhyaksa tersebut untuk segera mengambil langkah tegas tanpa intervensi pihak mana pun.
"Kami mendesak Kejagung segera periksa dan tahan Febrie Adriansyah atas dugaan korupsi dan TPPU. Jangan ada perlindungan dari pihak manapun, termasuk Jaksa Agung, demi menjaga kepercayaan publik," ujarnya.
Lebih lanjut, Adzim menyatakan siapa pun yang terlibat dan apa pun jabatan yang pernah dipegang wajib diproses secara hukum. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya penanganan perkara ini.
"Kami juga meminta tangan-tangan kekuasaan tidak melakukan intervensi sedikitpun agar proses ini berjalan bersih dan transparan," pungkasnya. (P-2)

















































