Ilustrasi(Antara)
KOMUNITAS konservasi internasional memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah strategis Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan gajah di Indonesia. Kepemimpinan Menhut dinilai menjadi modal krusial dalam menjaga keberlangsungan satwa dilindungi tersebut.
Ketua IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group, Heidi Riddle, menyatakan bahwa terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perlindungan Populasi Gajah merupakan tonggak sejarah penting. Kebijakan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam membangun upaya perlindungan satwa liar melalui kolaborasi lintas sektor.
"Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 merupakan tonggak penting bagi konservasi gajah di Indonesia dan memberikan sinyal yang sangat positif bagi komunitas konservasi gajah Asia. Konservasi gajah tidak pernah menjadi pekerjaan yang mudah," ujar Heidi saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/7).
Heidi menjelaskan bahwa konservasi gajah memerlukan pendekatan multisektoral. Hal ini dikarenakan gajah merupakan satwa dengan wilayah jelajah yang sangat luas, sehingga habitatnya sering kali melintasi berbagai batas administrasi dan bersinggungan dengan sektor pembangunan lainnya.
“Kelangsungan hidup gajah sangat bergantung pada kerja sama lintas sektor, tidak hanya pengelolaan kawasan konservasi, tetapi juga tata ruang, pembangunan infrastruktur, sektor perkebunan dan pertanian, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya," paparnya lebih lanjut.
Dalam kunjungannya ke Indonesia beberapa waktu lalu, Heidi mengaku telah berdiskusi langsung dengan Menhut Raja Juli Antoni mengenai berbagai tantangan di lapangan. Dari pertemuan tersebut, ia menangkap adanya visi dan komitmen yang kuat dari Menteri Kehutanan untuk mempercepat penguatan perlindungan gajah.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kehutanan dan Pemerintah Indonesia atas kepemimpinan dan komitmennya dalam melahirkan kebijakan penting ini,” tegas Heidi.
Meskipun implementasi kebijakan tersebut membutuhkan waktu dan konsistensi, Heidi optimistis bahwa Inpres Nomor 8 Tahun 2026 telah memberikan landasan hukum dan operasional yang kuat. Sebagai bentuk dukungan nyata, IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group berkomitmen untuk terus mendampingi Indonesia melalui berbagi pengalaman, pengetahuan ilmiah, serta keahlian dari para pakar di berbagai negara sebaran gajah Asia. (I-1)

















































