IPK Batalkan Keanggotaan Novita Tandry Karena Masalah Ini

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua II Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Ratih Ibrahim membenarkan pihaknya telah membatalkan keanggotaan Novita Tandry. IPK menyatakan tak bisa memverifikasi ijazah yang digunakan Novita untuk mendaftar.

Ratih menceritakan, Novita sempat mendaftar sebagai anggota IPK pada 17 Juli 2022. Namun keanggotaannya dibatalkan dua pekan kemudian karena ijazah dari University of New South Wales (UNSW) yang dia kirim tidak dapat diverifikasi. “Setelah kami cek ke UNSW, mereka menyatakan nama yang bersangkutan tidak dikenali,” kata Ratih kepada Tempo, Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ratih mengatakan IPK juga menerima laporan dari masyarakat yang meragukan gelar akademik Novita. IPK menyatakan telah mengirim surat klarifikasi kepada Novita namun tidak mendapat balasan. “Malah dia mengunggah tangkapan layar seolah-olah dia anggota aktif IPK, padahal sudah kami keluarkan sejak 2022,” kata Ratih.

Kisruh ini bermula dari keraguan sejumlah psikolog terhadap latar belakang Novita Tandry yang kerap tampil sebagai pakar di berbagai media. Psikolog senior A. Kassandra Putranto kemudian membuat petisi di platform Change.org. Dalam petisinya, Kassandra meminta Novita membuktikan dirinya memiliki legalitas berpraktek sebagai psikolog.

Kassandra juga mengaku telah menelusuri jejak Novita sebagai anggota Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi). Hasilnya, tak ada nama tersebut terdaftar sebagai anggota Himpsi.

Selain itu, Kassandra juga menyatakan banyak pihak meragukan gelar Sarjana Psikologi yang diklaim Novita berasal dari UNSW. Pasalnya, gelar yang tercantum di media sosial Novita janggal. 

“Orang-orang lulusan psikologi bilang enggak mungkin jadi psikolog kalau gelarnya Bachelor of Arts in Psychology. Harusnya Bachelor of Psychological Science,” ujar Kassandra kepada Tempo Kamis lalu.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi menyatakan seorang psikolog harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Layanan Psikologi (SILP) untuk dapat berpraktek. STR diberikan oleh organisasi profesi kepada psikolog setelah menjalani pendidikan profesi dan berlaku seumur hidup. Sementara SILP diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada psikolog yang memiliki STR dan hanya berlaku 2 tahun namun bisa diperpanjang kembali.

Pasal 441 UU Kesehatan menyatakan setiap orang yang menggunakan gelar yang menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang memiliki izin resmi dapat dijerat pidana. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.   

Kassandra menyebut petisi yang ia buat awalnya bukan bertujuan untuk pelaporan secara hukum, melainkan sebagai dorongan agar Novita Tandry mempertanggujawabkan secara moral gelar akademis dan izin yang dia akui sebagai landasan berpraktik sebagai psikolog. Namun, dia mengaku mendapat serangan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh Novita Tandry. Setelah itu, Kassandra menyatakan mempertimbangkan langkah pidana.

“Kami akan melihat bagaimana prosedur pelaporannya ke kepolisian,” ujarnya. Jika dibutuhkan, mereka akan mengundang korban langsung atau menyerahkan bukti ke Kementerian Kesehatan.

Novita menanggapi petisi Kassandra tersebut dengan membuat petisi tandingan. Dia menyatakan petisi Kassandra sebagai bentuk pencemaran nama baik dan upaya pembunuhan karakter.

Tempo telah berupaya meminta klarifikasi ke Novita Tandry soal dugaan praktik psikolog tanpa izin ini. Namun, ia mengirim klarifikasi melalui pernyataan tertulis dengan tautan petisi di platform yang sama, Change.org. “Tolong dibantu untuk menandatangani petisi ini supaya oknum-oknum yang berusaha melakukan pencemaran nama baik kami dan keluarga, dan juga sebagai cara untuk pembunuhan karakter saya supaya dapat dihentikan,” tulis Novita.  

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |