Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih(Doc Antara)
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyampaikan keprihatinan dan empati yang mendalam kepada korban (RR) beserta keluarga di Sampang, Jawa Timur, atas peristiwa kekerasan seksual yang dialami dalam kurun waktu yang panjang.
“Komnas Perempuan mendukung seluruh pihak di daerah untuk segera menghadirkan layanan yang terpadu, komprehensif, dan berperspektif korban guna memastikan perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban tanpa penundaan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (12/7).
Lebih lanjut, menurutnya dalam situasi pascakekerasan seksual, seluruh pihak perlu memprioritaskan langkah-langkah pemulihan yang segera sesuai dengan kebutuhan korban, sekaligus memberikan dukungan yang memadai kepada keluarga sebagai sistem pendukung terdekat.
Upaya pemulihan yang dilakukan secara tepat dan berkelanjutan merupakan bagian penting dari pemenuhan hak korban serta proses pemulihan dari dampak kekerasan yang dialaminya.
“Komnas Perempuan juga mengimbau agar setiap upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan berpedoman pada prinsip-prinsip perlindungan korban, antara lain menjaga kerahasiaan identitas korban, menghormati martabat dan kepentingan terbaik korban, serta memastikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan tidak menimbulkan stigma, menyalahkan korban (victim blaming), ataupun bentuk perlakuan lain yang dapat memperburuk kondisi psikologis serta mengancam rasa aman korban dan keluarganya,” tegasnya.
Komnas Perempuan mendukung upaya kepolisian untuk menindaklanjuti perkara ini melalui proses penegakan hukum yang komprehensif dengan menerapkan pasal-pasal yang relevan secara berlapis sesuai dengan fakta dan perkembangan penyidikan.
Komnas Perempuan juga mendorong agar penyidik mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya ketentuan hukum acara yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak korban, termasuk hak atas penanganan, pelindungan, pemulihan, serta restitusi.
“Dalam setiap tahapan proses hukum, penting untuk memastikan partisipasi bermakna korban dan keluarganya, dengan mempertimbangkan kebutuhan, keamanan, dan kepentingan terbaik korban,” tegasnya.
Komnas Perempuan juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang untuk segera mengambil langkah-langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan guna membangun kesadaran publik tentang bahaya dan dampak kekerasan seksual serta memperkuat upaya pencegahannya di tingkat komunitas.
Upaya tersebut perlu melibatkan seluruh unsur pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan media dalam membangun lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
“Pemerintah daerah juga perlu memastikan tersedianya informasi yang luas, mudah diakses, dan berkelanjutan mengenai mekanisme pelaporan serta layanan pengaduan, perlindungan, dan pendampingan bagi korban maupun masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual,” tandasnya. (Des)



































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)














