Identitas 8 Orang yang Diperiksa KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat

9 hours ago 3
Identitas 8 Orang yang Diperiksa KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026)(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas delapan orang yang saat ini menjalani pemeriksaan  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh pihak yang diperiksa tersebut terdiri atas jajaran pejabat daerah, staf kepresidensialan daerah, hingga pihak swasta guna mendalami dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Selain Bupati Lalu Ahmad Zaini, daftar pihak yang diperiksa meliputi Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi, tiga orang staf operasional yang terdiri dari ajudan dan sopir bupati, serta dua orang pengusaha dari pihak swasta.

Budi merinci bahwa tujuh orang di antaranya ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), sementara satu orang pengusaha swasta lainnya ditangkap secara terpisah oleh tim penindak KPK di Jakarta.

Rangkaian penindakan ini merupakan kelanjutan dari OTT yang digelar penyidik komisi antirasuah pada Senin (20/7/2026). Dari total 19 orang yang sempat ditangkap pada tahap awal penggalangan di lapangan, penyidik menyaring delapan orang kunci untuk diterbangkan dan diperiksa secara intensif di markas pusat KPK. 

Paralel dengan pemeriksaan saksi dan terperiksa, tim penyidik juga telah memasang garis penyegelan di ruang kerja Bupati Lombok Barat serta sejumlah ruangan strategis di lingkungan Kantor Pemkab Lombok Barat guna mengamankan barang bukti.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik KPK sukses mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah beserta berkas dokumen proyek yang diduga kuat berkaitan dengan komitmen fee.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |