Hukuman Prajurit TNI Penganiaya Andrie Yunus Diringankan, TAUD: Impunitas Militer Makin Kuat

23 hours ago 2
 Impunitas Militer Makin Kuat Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kanan) memimpin sidang kasus penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, beberapa waktu lalu .(Antara/Fauzan)

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta yang meringankan hukuman empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Putusan ini dinilai makin memperkuat praktik impunitas di lingkungan militer dan menciderai rasa keadilan korban.

Kuasa hukum Andrie Yunus dari TAUD, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa hukuman yang diringankan tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa belasan terduga pelaku lainnya belum tersentuh hukum.

“Kami menyatakan bahwa hari ini serangan air keras itu dibalas impunitas. Empat pelaku diringankan hukumannya, sementara 16 lebih OTK (orang tak dikenal) itu masih bebas,” kata Fadhil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9).

TAUD menyoroti Putusan Banding Dilmilti II Jakarta Nomor 56 tertanggal 20 Agustus 2026. Menurut Fadhil, vonis tersebut menunjukkan adanya perlakuan eksklusif terhadap aparat militer di hadapan hukum.

“Putusan ini justru memberikan keringanan kepada pelaku yang tidak menghadirkan keadilan bagi korban, memperkuat praktik impunitas dan memberi kesan bahwa anggota militer memperoleh perlakuan yang eksklusif di hadapan hukum,” ujarnya.

Fadhil membeberkan bahwa TAUD telah menyerahkan sejumlah bukti terkait keterlibatan pihak lain yang diduga merencanakan, membiayai, hingga memerintahkan aksi peneroran tersebut.

“Seharusnya negara tidak berhenti pada penghukuman terhadap empat pelaku dan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, termasuk mereka yang memberikan perintah dan menjadi aktor intelektual,” tegas Fadhil.

Ia menambahkan, pembiaran terhadap aktor intelektual dan belasan terduga pelaku lainnya dapat mengindikasikan keterlibatan negara dalam kejahatan tersebut.

“Kalau negara tidak berhasil mengungkap para pelaku, dengan demikian negara turut terlibat dalam kejahatan ini,” katanya.

ABAIKAN DAMPAK FATAL PADA KORBAN
TAUD juga menyesalkan pertimbangan majelis hakim yang membatalkan sanksi pemecatan dinas militer serta memotong hukuman terdakwa satu dan dua menjadi masing-masing enam bulan. Hakim menilai para terdakwa masih bisa dibina, bukan residivis, serta memiliki keluarga.

“Status para pelaku sebagai prajurit TNI, terlebih mereka berasal dari Denma Bais, semestinya justru menjadi keadaan yang memberatkan. Mereka memiliki posisi dan kapasitas khusus yang seharusnya menuntut standar pertanggungjawaban yang lebih tinggi,” ujar Fadhil.

Selain itu, majelis hakim dinilai melakukan victim blaming karena menjadikan ketidakhadiran Andrie di persidangan tingkat pertama sebagai alasan pendorong keringanan hukuman.

“Ketidakhadiran korban dalam persidangan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi pertanggungjawaban pelaku. Terlebih ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan korban akibat serangan yang dialaminya,” jelas Fadhil.

Saat sidang berlangsung pada 20 Mei 2026, Andrie tengah menjalani perawatan medis intensif akibat paparan air keras yang merusak 40% sel kornea mata kanannya. Korban bahkan telah melewati tiga kali operasi mata serta empat kali pembedahan plastik dan cangkok kulit.

“Dengan demikian, menjadikan ketidakhadiran Andrie sebagai salah satu dasar untuk meringankan hukuman pelaku bukan hanya tidak sensitif terhadap kondisi korban, tetapi juga membalik logika pertanggungjawaban pidana bagi para pelaku,” pungkasnya. (Dev/P-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |