Hukum Menunda Pemakaman Jenazah Menurut Enam Mazhab dan Penjelasannya

2 weeks ago 11
Hukum Menunda Pemakaman Jenazah Menurut Enam Mazhab dan Penjelasannya Ilustrasi.(Antara)

DALAM syariat Islam, pengurusan jenazah merupakan kewajiban kolektif (fardu kifayah) bagi umat Muslim. Salah satu prinsip utama yang ditekankan oleh Rasulullah SAW ialah al-isra’ bi al-janazah atau menyegerakan pengurusan jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkannya. Namun, dalam realitas sosial, sering kali muncul alasan untuk menunda pemakaman, seperti menunggu kedatangan kerabat jauh atau keperluan autopsi medis.

Bagaimana hukum menunda pemakaman jika ditinjau dari perspektif berbagai mazhab besar dalam Islam? Artikel ini akan mengulas pandangan dari enam mazhab, yakni empat mazhab Suni (Hanafi, Maliki, Syafii, Hambali) ditambah Mazhab Dzahiri dan Mazhab Ja'fari (Syiah), untuk memberikan pemahaman yang komprehensif.

Dalil Umum Menyegerakan Pemakaman

Mayoritas ulama bersandar pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda:

"Segerakanlah mengurus jenazah. Jika ia orang saleh, maka kalian telah menyegerakannya menuju kebaikan. Jika ia bukan orang saleh, kalian telah meletakkan keburukan dari pundak kalian." (HR. Bukhari & Muslim)

Hukum Menunda Pemakaman Menurut Enam Mazhab

1. Mazhab Syafii

Dalam pandangan Mazhab Syafii, menyegerakan pemakaman hukumnya adalah sunah muakadah (sangat dianjurkan). Menunda pemakaman tanpa alasan yang darurat hukumnya adalah makruh. Namun, jika penundaan dilakukan karena menunggu wali jenazah (seperti ayah atau anak kandung) dan tidak dikhawatirkan terjadi perubahan fisik pada jenazah (membusuk), hal tersebut diperbolehkan dalam waktu yang singkat.

2. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa menyegerakan jenazah adalah hal yang sangat ditekankan. Jika kematian terverifikasi secara pasti, jenazah harus segera dikuburkan. Menunda pemakaman demi menunggu jemaah salat jenazah yang lebih banyak hukumnya makruh, kecuali jika yang ditunggu adalah wali jenazah itu sendiri, asalkan tidak memakan waktu terlalu lama.

3. Mazhab Maliki

Ulama Malikiyah memiliki pandangan yang cukup ketat. Mereka berpendapat bahwa menunda pemakaman adalah perbuatan yang menyalahi keutamaan (khilaf al-awla). Namun, mereka memberikan pengecualian jika ada keraguan mengenai kematian seseorang (misalnya pingsan atau mati suri), maka wajib hukumnya menunda pemakaman sampai benar-benar yakin bahwa orang tersebut telah wafat.

4. Mazhab Hambali

Mazhab Hambali sepakat bahwa menyegerakan pemakaman adalah sunah. Mereka secara spesifik menyebutkan bahwa menunda pemakaman demi menunggu kerabat atau jemaah hukumnya makruh jika dikhawatirkan jenazah akan mengalami perubahan (bau atau rusak). Namun, jika ada kemaslahatan syar'i dan kondisi jenazah tetap terjaga, penundaan singkat masih ditoleransi.

5. Mazhab Dzahiri

Mazhab Dzahiri, yang dipelopori oleh Imam Dawud ad-Dzahiri dan dikembangkan oleh Ibnu Hazm, cenderung memahami teks hadis secara literal. Bagi mereka, perintah untuk menyegerakan jenazah adalah perintah yang kuat. Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla menekankan bahwa tidak boleh menunda pemakaman hanya untuk menunggu orang yang jauh, karena hak jenazah adalah segera dipertemukan dengan rahmat Allah SWT.

6. Mazhab Ja'fari (Syiah)

Dalam fikih Ja'fari, menyegerakan pemakaman (ta'jil al-dafn) juga merupakan hal yang sangat dianjurkan (mustahab). Mereka berpendapat bahwa menunda pemakaman hingga malam hari atau sebaliknya tanpa alasan mendesak adalah makruh. Namun, jika penundaan dilakukan untuk memastikan penyebab kematian atau karena alasan keamanan, hal tersebut diperbolehkan.

Catatan Penting: Keenam mazhab sepakat bahwa jika dikhawatirkan jenazah akan mengalami perubahan fisik (membusuk/berbau), menunda pemakaman hukumnya menjadi haram karena dianggap menghina kehormatan jenazah.

Alasan yang Diperbolehkan untuk Menunda

Meskipun prinsip utamanya adalah menyegerakan, para ulama memberikan beberapa pengecualian bahwa penundaan menjadi boleh atau bahkan wajib:

  • Memastikan Kematian: Jika seseorang meninggal secara mendadak atau dalam kondisi yang meragukan, penundaan wajib dilakukan hingga tim medis memastikan kematiannya.
  • Kepentingan Medis/Hukum: Untuk keperluan autopsi dalam kasus kriminal guna mengungkap kebenaran (keadilan).
  • Keamanan: Jika situasi tidak memungkinkan untuk pemakaman segera, seperti adanya bencana alam atau konflik bersenjata di area pemakaman.

Kesalahan Umum dalam Masyarakat

Sering kali masyarakat menunda pemakaman hingga lebih dari 24 jam hanya untuk menunggu kepulangan anggota keluarga dari luar negeri atau luar kota. Secara fikih, tindakan ini dipandang kurang tepat karena:

  1. Melanggar anjuran Rasulullah SAW untuk menyegerakan.
  2. Memberatkan jenazah yang seharusnya sudah mendapatkan haknya di alam barzakh.
  3. Berisiko merusak kehormatan fisik jenazah (pembusukan).

Practical Checklist: Adab Mengurus Jenazah

Tindakan Ketentuan
Konfirmasi Kematian Segera hubungi dokter atau pihak medis resmi.
Penyucian (Mandikan) Dilakukan oleh mahram atau orang yang amanah.
Pelunasan Utang Ahli waris wajib segera mengurus utang piutang jenazah.
Waktu Pemakaman Idealnya kurang dari 12 jam setelah dinyatakan wafat.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Bolehkah menunda pemakaman karena menunggu anak yang sedang terbang dari luar negeri?
Boleh, asalkan waktu tunggunya tidak terlalu lama (beberapa jam) dan jenazah dipastikan tidak mengalami perubahan fisik. Namun, menyegerakan tetap lebih utama.

2. Apa hukumnya menguburkan jenazah di malam hari?
Mayoritas mazhab memperbolehkan menguburkan jenazah di malam hari jika diperlukan, asalkan prosesnya dilakukan dengan baik dan pencahayaan cukup.

3. Bagaimana jika jenazah harus diawetkan (formalin) karena penundaan?
Penggunaan formalin pada jenazah Muslim pada dasarnya dihindari kecuali dalam keadaan darurat medis atau aturan penerbangan jenazah antarnegara.

4. Apakah menunda pemakaman akan menyiksa jenazah?
Secara spiritual, jenazah yang saleh ingin segera sampai ke tempat kemuliaannya. Menundanya berarti menunda kebahagiaan jenazah tersebut.

5. Siapa yang paling berhak menentukan waktu pemakaman?
Wali jenazah (ahli waris terdekat) memiliki hak utama untuk menentukan, namun tetap harus mengikuti koridor syariat.

6. Apakah boleh menunda pemakaman karena hujan lebat?
Ya, jika hujan tersebut menghalangi proses penggalian atau penguburan secara layak, maka penundaan diperbolehkan hingga kondisi kondusif.

Kesimpulannya, meskipun terdapat sedikit perbedaan aksentuasi di antara enam mazhab, semuanya sepakat bahwa menyegerakan pemakaman adalah prinsip utama. Penundaan hanya diperbolehkan jika ada alasan yang kuat dan tidak merusak kehormatan jenazah.

Data mengenai pandangan mazhab ini disusun berdasarkan literatur fikih klasik dan kontemporer yang umum digunakan dalam studi Islam. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |