Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia saat konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi.di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.)
HAKIM Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima suap sebesar Rp21 miliar dari bosBlueray Cargo John Field.
Hakim anggota Nofalinda Arianti menjelaskan penerimaan oleh Djaka dilakukan selama tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura dengan kode BC1.
suap itu, sambung dia, diberikan agar Bea Cukai dapat mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
Uang yang Diterima Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
Uang suap sebesar Rp3 miliar selama tujuh kali, yakni pada Juli 2025, Agustus 2025, September 2025, Oktober 2025, November 2025, Desember 2025, dan Januari 2026.
Majelis Hakim menyatakan uang tersebut diterima Djaka bersama-sama dengan pejabat Bea Cukai lainnya, antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Ketiganya sedang diadili dalam persidangan yang berbeda.
Hakim juga menyebut bahwa Djaka Budhi Utama sempat menemui petinggi 10 perusahaan kargo yang biasa mengimpor komoditas dengan risiko tinggi, termasuk Pemilik PT.Blueray Cargo John Field.
Pertemuan itu tak resmi karena tanpa sepengetahuan pihak interna Bea Cukai apalagi Kementerian Keuangan.
Selain itu, tidak ada dalam Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta diadakan dari dana pengumpulan berbagai penerimaan eksternal Bea Cukai secara tidak resmi.
"Tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi," kata dia.
John Field terbukti memberikan suap senilai total Rp91,77 miliar kepada para pejabat Bea Cukai. Suap itu ia berikan bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Bos Blueray Cargo telah divonis hukuman pidana selama dua tahun penjara beserta denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Sementara, Dedy dan Andri masing-masing satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara serta Rp200 juta subsider 80 hari penjara. (Ant/H-4)

















































