Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dari dakwaan dugaan tindak pidana kesehatan terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.(ANTARA/Try Mustika.)
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjatuhkan vonis bebas terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (20/7/2026). Dokter spesialis anak tersebut dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan tindak pidana kesehatan terkait dugaan malapraktik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim, yang diketuai Marolop Winner Pasroloan Bakara, didampingi hakim anggota Wiwin Pratiwi Sutrisno dan Rizal Firmansyah, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," tegas Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.
Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada para pemiliknya dan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara. Berikut adalah rincian pengembalian barang bukti berdasarkan putusan pengadilan:
| 1 sampai 5 | dr. Puji Susanto |
| 6 sampai 9 | dr. Noviantini alias Acin |
| 10 sampai 13 | dr. Della Riana Dita |
| 14 sampai 40 | dr. Muhammad Tamrin |
Kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafiandi, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan majelis hakim telah mencerminkan objektivitas dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
"Ini adalah putusan yang sangat objektif dan sangat berkeadilan. Putusan ini sungguh-sungguh menegakkan hukum positif. Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim," ujar Hangga usai persidangan.
Senada dengan kuasa hukumnya, dr. Ratna Setia Asih mengungkapkan rasa syukur yang mendalam. Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya meyakini tidak melakukan apa yang dituduhkan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), serta tim hukum yang terus mendampinginya.
"Ini bukan hanya doa saya, tetapi doa seluruh masyarakat dan para dokter. Saya memang tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan," kata dr. Ratna.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari meninggalnya seorang pasien anak bernama Aldo pada akhir 2024 setelah menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Kejadian tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum dengan tuduhan malapraktik sebelum akhirnya diputus tidak terbukti oleh pengadilan. (Ant/Z-1)

















































