Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas.(Antara)
BERITA Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Ridwan Kurniawan dipertanyakan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
Keraguan tersebut mengemuka setelah Ridwan, mantan pegawai honorer Seksi Pendaftaran pada Kementerian Agama (Kemenag), memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang bertolak belakang dengan isi BAP penyidik tertanggal 3 September 2025.
Salah satu bagian paling krusial menyangkut uang sebesar 271.500 dolar AS yang dalam materi BAP dikaitkan dengan Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam pemeriksaan di persidangan, hakim menanyakan secara langsung kepada Ridwan apakah dalam BAP terdapat keterangan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Gus Yaqut.
Jawaban Ridwan justru berbeda.
“Tidak ada nama Gus Yaqut (sebagai penerima),” kata Ridwan di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena sebelumnya BAP Ridwan disebut-sebut sebagai salah satu dasar yang mengaitkan nama Gus Yaqut dengan dugaan penerimaan aliran dana dari pengurusan kuota haji khusus.
Keterangan BAP dan Persoalan Kesaksian
Sebelumnya, dalam BAP tertanggal 3 September 2025, Ridwan menguraikan kronologi mengenai pengisian sisa kuota haji khusus, termasuk apa yang disebut sebagai "kuota kiri", pada musim haji 2023 dan 2024.
Ridwan juga menerangkan adanya pungutan kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dana tersebut, menurut keterangannya, kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.
Dalam BAP itu pula terdapat keterangan mengenai uang yang dikaitkan dengan Gus Yaqut.
Namun, persoalan muncul ketika keterangan tersebut diuji langsung di ruang sidang.
Ridwan disebut tidak memiliki komunikasi atau pertemuan langsung dengan Yaqut terkait pengurusan haji khusus 2023.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai dari mana dasar pengetahuan Ridwan yang mengaitkan Gus Yaqut dengan penerimaan uang menjadi salah satu titik penting pemeriksaan.
Hal ini membuka ruang bagi majelis hakim untuk menguji apakah keterangan tersebut berasal dari pengetahuan langsung saksi atau merupakan informasi yang diperoleh dari pihak lain.
Pembela: Nama Gus Yaqut Muncul dari Catatan di Papan Tulis
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti persoalan tersebut. Menurut Mellisa, Ridwan merupakan orang yang menyebut nama Yaqut menerima aliran dana.
Namun, dasar yang digunakan Ridwan, menurut pembela, bukanlah penyerahan uang secara langsung kepada Yaqut. Ridwan disebut hanya melihat catatan pada papan tulis milik Rizky Fisa Abadi (RFA) (mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama) yang berkaitan dengan pembagian kuota haji.
Dari catatan itulah, menurut pihak pembela, nama Gus Yaqut kemudian dikaitkan dengan dugaan aliran dana.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Ridwan sendiri di persidangan kini menyatakan bahwa tidak ada nama Gus Yaqut sebagai penerima uang sebagaimana ditanyakan hakim.
Dengan kata lain, persidangan hari ini membuka pertanyaan mendasar, apakah Ridwan mengetahui sendiri adanya penyerahan uang kepada Yaqut, atau kesimpulan tersebut dibangun berdasarkan informasi dan catatan yang diperolehnya dari pihak lain?
BAP Menjadi Titik Uji
Dalam hukum acara pidana, BAP memang dapat digunakan untuk menguji konsistensi keterangan saksi. Namun, keterangan saksi di persidangan tetap harus diuji secara langsung di hadapan majelis hakim.
Karena itu, perbedaan antara keterangan dalam BAP dan keterangan di persidangan menjadi signifikan.
Apalagi perkara ini menyangkut dugaan aliran uang dalam jumlah besar dan posisi seorang mantan menteri sebagai terdakwa.
Tim pembela berpotensi menjadikan persoalan tersebut sebagai salah satu titik serang utama, apakah terdapat bukti independen yang menunjukkan bahwa uang benar-benar diterima Gus Yaqut, atau keterkaitan tersebut semata-mata lahir dari kesaksian berantai.
Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum masih dapat menguji kembali Ridwan mengenai proses pemeriksaan BAP, konteks pernyataan yang dituangkan penyidik, serta kemungkinan adanya alat bukti lain yang mendukung uraian.
(P-4)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9292877/original/058508100_1783663395-IMG_2546.jpg)





