Paramount+(AFP)
SEORANG hakim federal Amerika Serikat memblokir sementara rencana merger bernilai US$110 miliar (sekitar Rp1.760 triliun) antara dua raksasa media Hollywood, Paramount Skydance dan Warner Bros Discovery.
Keputusan ini diambil menyusul gugatan hukum yang diajukan oleh koalisi 12 negara bagian AS, termasuk California dan New York. Gugatan tersebut dilayangkan guna menghentikan kesepakatan bisnis yang dinilai berpotensi merusak persaingan usaha dan menaikkan harga bagi konsumen.
Jaksa yang mewakili koalisi negara bagian menyatakan bahwa penggabungan dua studio besar tersebut akan menimbulkan "kerugian substansial bagi bioskop, distributor TV kabel dasar, dan pada akhirnya penonton di seluruh negeri".
Hakim Distrik AS, Araceli Martínez-Olguín, mengeluarkan perintah penahanan sementara pada Senin setelah mendengarkan argumen hukum pekan lalu. Di bawah perintah injunksi berdurasi 14 hari ini, kedua perusahaan dilarang memfinalisasi kesepakatan maupun mulai menggabungkan operasi bisnis mereka.
Dalam putusannya, Hakim Martínez-Olguín menilai koalisi negara bagian telah memunculkan pertimbangan penting terkait dampak merger terhadap distribusi film. Ia menolak argumen kedua perusahaan dan menekankan pentingnya penegakan hukum antimonopoli.
"Kepentingan vital publik dalam penegakan hukum antimonopoli lebih berat dibandingkan penundaan sementara terhadap merger ini," tegas Martínez-Olguín.
Ia menambahkan bahwa Paramount dan Warner Bros "akan tetap beroperasi sebagai perusahaan terpisah dan layak yang saling bersaing di pasar" selama proses hukum masih berlangsung. Ia juga memperingatkan bahwa jika merger dibiarkan berlanjut sekarang, akan "sangat sulit untuk mengembalikan keadaan seperti semula" jika pengadilan kemudian memutuskan untuk memblokir kesepakatan tersebut secara permanen.
Menanggapi gugatan tersebut, kedua raksasa media berargumen bahwa pihak negara bagian telah salah menilai kondisi pasar. Mereka mengklaim bahwa merger justru akan meningkatkan efisiensi di sektor layanan streaming.
Penggabungan Paramount dan Warner Bros berpotensi mengakhiri persaingan sengit selama satu abad antara dua produsen film terbesar Hollywood. Jika digabungkan, keduanya menguasai waralaba legendaris seperti Harry Potter, Batman, Mission: Impossible, dan Top Gun, serta saluran TV ternama seperti CNN, MTV, dan Nickelodeon.
Apabila kesepakatan ini akhirnya disetujui, perusahaan baru hasil merger diperkirakan akan menguasai lebih dari seperempat perilisan film-film besar. Keputusan hakim ini menjadi pukulan telak sementara bagi kedua entitas di tengah upaya mereka bertahan di industri streaming yang kian kompetitif. Jadwal persidangan berikutnya telah ditetapkan pada bulan Agustus mendatang. (BBC/Z-2)

















































