Ilustrasi(Dok Istimewa)
PETANI tembakau di Bondowoso, Jawa Timur khawatir dorongan aturan penyeragaman kemasan akan mempengaruhi hasil serapan pabrikan atas produktivitas petani. Hal ini tidak terlepas dari ketatnya rancangan aturan yang mengelilingi industri hasil tembakau (IHT), membuat petani tembakau was-was dan pesimistis akan hasil panen ke depannya.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Bondowoso, M Yasid, selama ini tembakau merupakan pilar ekonomi terpenting dan komoditas unggulan di daerahnya. Alih-alih rancangan aturan penyeragaman kemasan yang berdampak mematikan sumber penghidupan petani, Yasid menegaskan, yang dibutuhkan oleh petani tembakau sadalah perlindungan dan penguatan kapasitas petani demi keberlangsungan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tani.
“Keberlangsungan hajat hidup petani kita terancam oleh wacana kebijakan peneyragaman kemasan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Jangan sampai rancangan aturan yang dipaksakan justru membunuh mata pencaharian petani secara perlahan dan mematikan industri tembakau rakyat. Tembakau adalah tumpuan hidup lebih dari 5.000 petani di Bondowoso. Tolong aspirasi kami didengarkan,” kata Yasid, melalui keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Ia juga menegaskan bahwa petani tembakau di Bondowoso sepakat dan tegas menolak seluruh rancangan serta perumusan aturan yang menekan komoditas andalan mereka. “Pemerintah harus dengar suara arus bawah, masyarakat akar rumput, agar kebijakan tersebut segera dievaluasi. Tembakau harus senantiasa kita jaga, ini juga demi menyelamatkan sawah ladang petani,” lanjutnya.
Untuk diketahui, pada awal Mei lalu, adalah musim tanam bagi petani tembakau Bondowoso yang dengan optimistis tinggi menabur benih varietas unggul lokal. Tembakau Bondowoso berdasarkan tipe tembakau dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu tembakau rajangan (jenis varietas Maessan I dan Maesan II) dan tembakau Kasturi. Tembakau Maesan tersebar di kecamatan Bondowoso, Tenggarang, Tegal Ampel, Pakem, Curahdami, Maesan, Pujer, Wonosari, Binakal, Taman Krocok dan Wringin. Sekitar 5.000 petani bergantung pada sektor ini dengan total luas tanam tembakau di Bondowoso mencapai 8.424,40 hektare. “Kami mohon agar aturan penyeragaman kemasan ini tidak disahkan demi menyelamatkan urat nadi perekonomian di Bondowoso,” sebut Yasid.
Terpisah, dalam FGD Pengaturan Standarisasi Kemasan dalam Perspektif UU Mereka dan Desain Industri beberapa waktu lalu, Prof Selvie Sinaga, Guru Besar Bidang Hukum Hak Kekayaan Intelektual Universitas Atmajaya menekankan bahwa rancangan aturan penyeragaman kemasan bertentangan dengan ketentuan hukum terkait merek.
“Harus diingat bahwa fungsi esensial merek adalah pembeda visual. Maka, dorongan penyeragaman kkemasan dapat mengaburkan perlindungan merek,” ujarnya.
“Penyeragaman kemasan sama saja dengan mengurangi daya pembeda, yang juga berarti mengikis fungsi esensial. Hal ini sudah diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis,” tambahnya. (H-2)

















































