Gus Ipul Sebut Korban PHK Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya

1 week ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berkesempatan menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Dia menyebut calon penerima bansos dari kalangan pekerja tersebut harus sudah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Jadi, terkait pemberian bansos dan perlindungan sosial (perlinsos), termasuk kepada korban PHK. Kemensos tetap mengacu pada DTSEN yang kini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali,” kata Gus Ipul di kantornya, Jakarta, Rabu, 9 April 2025. 

Ada kemungkinan Kemensos bakal menambah anggaran bansos ketika gelombang PHK datang yang menyebabkan banyak masyarakat turun level ke desil 1 dan desil 2. “Semua bergantung pada situasi dan kondisi,” ucapnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, dia juga menyatakan pihaknya bakal ikut berkontribusi dalam satuan tugas penanganan PHK yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto. “Dilibatkan atau tidak dilibatkan, kami akan menjadi satu bagian dari kebijakan Presiden. Jadi, bisa dilibatkan langsung atau tidak langsung,” ujar Gus Ipul. 

Sebelumnya, Presiden telah memerintahkan jajarannya membentuk satgas khusus yang bekerja menangani PHK. Satgas tersebut sebagai respons dari maraknya PHK yang belakangan terjadi.

Selain itu, satgas dibentuk sebagai wujud antisipasi dari ancaman PHK terhadap para pekerja atau buruh akibat dampak tarif impor yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. “Saya kira, bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, serikat buruh, dunia akademik, rektor-rektor, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi,” kata Prabowo dalam acara sarasehan ekonomi, Selasa, 8 April 2025. 

Cara Masuk DTSEN

Pada kesempatan berbeda, Gus Ipul menjelaskan ada dua jalur terkait cara pemutakhiran DTSEN. Pertama, melalui jalur resmi di tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). “Jalur resmi lewat RT, RW naik terus sampai ke bupati atau wali kota, naik ke Pusdatin (Pusat Data dan Informasi), pusat data informasinya Kemensos,” ucap Gus Ipul dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2024. 

Jalur yang kedua, lanjut dia, yaitu jalur partisipasi yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan usulan atau sanggahan terkait profil calon penerima bansos. Namun, menurut dia, kewenangan validasi datanya akan diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda).  “Bagi masyarakat yang ingin menyanggah atau usulan bisa lewat (aplikasi) Cek Bansos. Itu pun kita akan kembalikan lagi ke daerah untuk dilakukan validasi,” ujar mantan Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur tersebut. 

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa Kemensos akan menerima data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan. Dengan demikian, penerima bansos bisa saja berubah setiap periodenya. “Mungkin, tiga bulan pertama dia dapat (bansos). Tapi, di tiga bulan berikutnya dia tidak dapat karena sebenarnya sudah dianggap mampu,” kata Gus Ipul. 

Dia mengatakan bahwa DTSEN merupakan data awal yang akan digunakan oleh pemerintah, baik kementerian dan lembaga (K/L) maupun pemda untuk menyalurkan bansos dan pemberdayaan masyarakat. “Dengan data ini diharapkan penanganan masalah-masalah sosial, peningkatan kesejahteraan sosial bisa lebih efektif, karena nanti datanya sama, intervensinya bisa saling memperkuat,” ucap Gus Ipul. 

Dede Leni Mardianti dan Erkana Trikanaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |