Guru Besar UI: Anak di bawah 16 Tahun belum Siap Punya Medsos

5 days ago 3
 Anak di bawah 16 Tahun belum Siap Punya Medsos Ilustrasi(Antara)

PENGGUNAAN media sosial oleh anak-anak kini menjadi perhatian serius bagi para pakar psikologi dan pemerintah. Guru Besar Tetap Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., Psikolog, yang akrab disapa Romy, menegaskan bahwa anak di bawah usia 16 tahun secara psikologis belum memiliki kesiapan yang memadai untuk mengelola akun media sosial secara mandiri.

Keterbatasan kemampuan anak dalam menyaring informasi dan mengendalikan emosi membuat mereka memerlukan perlindungan berlapis, mulai dari lingkungan keluarga hingga regulasi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Tahapan Perkembangan Anak dan Risiko di Dunia Digital

Menurut Prof. Romy, kemampuan anak berkembang secara bertahap, dan setiap fase usia memiliki karakteristik psikologis yang berbeda dalam merespons stimulasi digital:

  • Usia 0 hingga 6 Tahun: Pada tahap ini, anak belum memiliki kemampuan untuk menyaring stimulasi dari luar. Mereka juga belum mampu mengelola emosi dengan baik, sehingga paparan konten digital yang tidak tepat dapat berdampak langsung pada perkembangan mental mereka.
  • Usia 7 hingga 12 Tahun: Anak mulai aktif menggunakan internet, namun mereka belum memiliki kemampuan untuk menilai risiko atau berpikir kritis terhadap informasi yang mereka temui.
  • Usia 13 hingga 15 Tahun: Meskipun emosi anak berkembang lebih kuat pada fase remaja awal ini, kemampuan pengendalian diri (self-regulation) mereka belum matang sepenuhnya.

Kesenjangan antara perkembangan emosi dan kematangan kontrol diri inilah yang membuat anak di bawah 16 tahun sangat rentan terhadap risiko ruang digital, seperti paparan konten negatif hingga ancaman kejahatan siber.

Peran PP TUNAS sebagai Instrumen Perlindungan Negara

Menanggapi kerentanan tersebut, Prof. Romy menilai kehadiran PP TUNAS merupakan langkah krusial dari pemerintah. Regulasi ini berfungsi sebagai mekanisme pemblokiran awal untuk mencegah anak mengakses platform yang belum sesuai dengan usia mereka.

"Maka pemerintah hadir, PP TUNAS membantu untuk kemudian memblokir dulu. Namun orang tua dan orang-orang di sekitar anak harus memberikan stimulasi agar anak nantinya dapat dengan sendirinya melindungi dirinya," ujar Romy.

Pendampingan Orang Tua: Kunci Literasi Digital Anak

Meskipun regulasi pemerintah sudah ada, Prof. Romy menekankan bahwa pendampingan orang tua tetap menjadi faktor utama. Orang tua memiliki tanggung jawab untuk membentuk karakter anak agar bijak di dunia digital melalui beberapa langkah berikut:

  1. Stimulasi Moral: Memberikan pemahaman tentang nilai-nilai baik dan buruk di ruang siber.
  2. Regulasi Diri: Melatih anak agar tidak menggunakan gawai sewaktu-waktu tanpa kontrol.
  3. Batasan Waktu: Mengajarkan anak untuk mengetahui kapan harus berhenti menggunakan perangkat digital.

Peringatan Penting: Prof. Romy mengingatkan dengan tegas agar orang tua tidak meminjamkan akun media sosial milik mereka kepada anak. Tindakan ini dianggap dapat melemahkan efektivitas PP TUNAS. Jika anak tetap mengakses media sosial menggunakan akun orang dewasa, maka upaya pembatasan yang dirancang pemerintah akan menjadi sia-sia.

Kesimpulan

Kesiapan digital bukan sekadar kemampuan mengoperasikan gawai, melainkan kematangan psikologis untuk menghadapi risiko di dalamnya. Dengan sinergi antara regulasi pemerintah (PP TUNAS) dan pengawasan ketat dari orang tua, diharapkan anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari dampak negatif dunia digital hingga mereka mencapai usia yang cukup matang untuk bertanggung jawab atas aktivitas daring mereka sendiri. (Ant/I-1)

FAQ: Perlindungan Anak di Media Sosial

Mengapa usia 16 tahun menjadi patokan? Karena di bawah usia tersebut, kemampuan pengendalian diri dan berpikir kritis anak terhadap risiko digital dinilai belum matang secara psikologis.
Apa itu PP TUNAS? Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang bertujuan melindungi anak di ruang digital.
Bolehkah anak memakai akun orang tua? Sangat tidak disarankan, karena hal ini melanggar tujuan perlindungan anak dan membiarkan anak terpapar konten dewasa.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |