Fee 5 Persen Proyek DJKA Diungkap KPK, KAPM Disebut Bayar Rp1,36 Miliar

23 hours ago 2
Fee 5 Persen Proyek DJKA Diungkap KPK, KAPM Disebut Bayar Rp1,36 Miliar ilustrasi kasus korupsi.(MI)

JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan biaya komitmen sebesar 5% dari nilai kontrak kepada perusahaan yang memenangkan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

JPU Fahmi Idris mengatakan permintaan tersebut disampaikan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi dalam pertemuan pada Desember 2021.

"Permintaan fee 5% disampaikan Harno dalam pertemuan di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub pada Desember tahun 2021," ungkap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Dalam pertemuan tersebut, mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim beserta jajarannya turut hadir. JPU menuturkan pertemuan itu awalnya dilakukan Yoseph untuk menagih pembayaran pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat banjir di Lemah Abang dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub pada 2021.

Pekerjaan senilai Rp5,2 miliar tersebut sebelumnya menggunakan anggaran perusahaan. Namun, hingga menjelang akhir 2021, Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub disebut belum melunasi pembayaran. "Namun sampai menjelang tahun 2021 berakhir Direktorat Prasarana Perkertaapian Kemenhub tidak juga melunasinya," kata JPU.

Sebagai pengganti pembayaran tersebut, Harno diduga menginformasikan bahwa pada 2022 akan ada proyek perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera yang ditawarkan kepada KAPM.

Menurut JPU, proyek tersebut dimaksudkan agar KAPM memiliki pengalaman mengerjakan proyek di lingkungan DJKA. Namun, tawaran tersebut disertai permintaan biaya komitmen sebesar 5%.

Untuk mengatur teknis pelaksanaan dan pelelangan agar dimenangkan KAPM, Harno diduga mengarahkan perwakilan KAPM berkoordinasi dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

JPU mengatakan Harno kemudian memerintahkan Anjar Hermawan selaku Koordinator Transportasi Layanan Pengadaan Darat dan Kereta Api untuk memilih Edi Purnomo sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Paket Pekerjaan Perlintasan Sebidang Jawa dan Sumatera Tahun 2022.

Setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2022 terbit dan paket pengadaan diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Harno meminta Fadliansyah memenangkan KAPM dalam pekerjaan tersebut.

Permintaan itu kemudian disanggupi Fadliansyah yang selanjutnya menyusun sejumlah kesepakatan yang diduga bertentangan dengan hukum agar arahan tersebut terealisasi. JPU mengatakan arahan Harno akhirnya terealisasi dan KAPM mendapatkan proyek dengan nilai kontrak Rp20,75 miliar.

Setelah kontrak ditandatangani pada April 2022, Parjono selaku Vice President Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan KAPM menemui Fadliansyah untuk menanyakan biaya yang harus dibayarkan.

Saat itu, Fadliansyah menyampaikan biaya komitmen sebesar 5% dari nilai kontrak. Atas arahan Yoseph, Parjono kemudian merealisasikan permintaan tersebut.

JPU menyebut pembayaran dilakukan melalui beberapa tahap dengan total Rp1,12 miliar kepada Harno dan Fadliansyah. Selain itu, diberikan uang dengan total Rp240 juta kepada tiga anak buah Harno. "Terhadap realisasi penyerahan commitment fee tersebut, Parjono melaporkannya kepada Yoseph Ibrahim," kata JPU.

Dalam kasus dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub pada 2022-2023, PT KAPM didakwa memberikan suap senilai Rp1,36 miliar kepada lima aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub.

Suap tersebut diduga diberikan agar KAPM memperoleh paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub. Atas paket pekerjaan tersebut, KAPM disebut memperoleh pertambahan harta benda sebesar Rp2,41 miliar.

Lima ASN Kemenhub yang didakwa menerima suap tersebut ialah Harno Trimadi dan Fadliansyah dengan total penerimaan Rp1,12 miliar. Kemudian Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatra Tahun Anggaran 2022 Budi Prasetyo, Sekretaris Pokja Hardho, serta anggota Pokja Edi Purnomo menerima suap dengan total Rp240 juta.

JPU menyebut suap diberikan KAPM melalui mantan Direktur Utama KAPM Yoseph Ibrahim bersama-sama dengan mantan Vice President KAPM Parjono.

Atas perbuatannya, anak usaha PT KAI tersebut terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional. (Ant/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |