Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi ASABRI-Jiwasraya

8 hours ago 1
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi ASABRI-Jiwasraya Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

MANTAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah (FA), dipastikan memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung RI pada Selasa (8/9/2026) pagi. Febrie akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kepastian kehadiran tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Ia menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh penyidik.

"Pemeriksaan diagendakan hari ini, Selasa 09.00 WIB di Kejaksaan Agung RI," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Selasa (8/9/2026).

Menurut Febri, pemeriksaan kali ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini menyeret nama oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara hukum di PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah didasarkan pada sejumlah dokumen legal, termasuk penetapan tersangka oleh pihak kepolisian yang kemudian diperkuat melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Agustus lalu.

Berikut adalah rincian dasar hukum pemeriksaan Febrie Adriansyah:

Dokumen/Dasar Hukum Nomor Referensi Tanggal/Keterangan
Surat Perintah Penyidikan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 Jampidsus
Penetapan Tersangka S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 10 Juli 2026 (Polda Metro Jaya)
Putusan Praperadilan PN Jaksel 134 dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL 27 dan 28 Agustus 2026

Febri Diansyah mengakui bahwa mekanisme pemanggilan ini tergolong tidak biasa. Hal ini karena pemanggilan tersangka di Kejaksaan Agung didasarkan pada penetapan tersangka oleh instansi lain (Polri) serta hasil putusan praperadilan.

"Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain serta putusan praperadilan, Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum dengan menghadiri pemeriksaan ini," tambah Febri.

Tim advokat dipastikan akan mendampingi Febrie Adriansyah selama proses pemeriksaan berlangsung di gedung Korps Adhyaksa tersebut guna memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi. (Z-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |