Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah fakta-fakta telah terungkap dibalik peristiwa longsornya tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon yang menewaskan belasan orang.
Teranyar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut tambang galian C yang mengalami longsor tersebut berada di lahan milik Perhutani.
Dedi menyebut lahan tersebut disewakan kepada tiga yayasan yang mengelola tambang batuan tersebut seluas 30 hektare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan yayasannya 30 hektare seluruhnya. Ya kita, setelah ini juga kita akan manggil Perhutani," kata Dedi saat berkunjung ke lokasi kejadian, Sabtu (31/5).
Berikut fakta-fakta terkini peristiwa longsor galian C di Cirebon berdasarkan rangkuman CNNIndonesia.com:
19 korban tewas
Polda Jawa Barat mengatakan korban tewas dalam peristiwa ini mencapai 19 orang usai dua jasad berhasil ditemukan tim SAR gabungan pada hari ketiga upaya pencarian korban pada Minggu (1/6).
"Total korban yang sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia sebanyak 19 orang," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Minggu.
Hendra memperkirakan masih ada enam korban lain yang masih tertimbun.
2 Tersangka dijerat pasal berlapis
Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap pemilik tambang dan kepala teknik tambang inisial K (AK) dan AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka longsor galian C di Cirebon.
"Tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AR untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja," kata Hendra, Minggu (1/6).
Di antaranya Pasal 98 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah.
Lalu Pasal 99 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun Dan Paling Lama 9 Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 9.000.000.000 (Sembilan Milyar Rupiah).
Kemudian Pasal 35 Ayat 3 Jo Pasal 186 UU RI. No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Ri No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Dengan Ancaman Pidana Paling Singkat 1 (Satu) Bulan Dan Paling Lama 4 (Empat Tahun).
Serta Pasal 3 Jo Pasal 14 Pasal 15 Uu Ri No. 1 Tahun 1970 Tentang Keslamatan Kerja Dengan Hukuman Kurungan Selama-Lamanya 3 (Tiga) Bulan Dan Denda Setinggi-Tingginya Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Dan Pasal 359 KUHP Dengan Ancaman Hukuman 5 (Lima) Tahun Penjara Jo Pasal 55 Jo 56.
Diminta berhenti beroperasi sejak Maret 2025
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengklaim telah meminta tambang galian C di Gunung Kuda Cirebon untuk menghentikan kegiatan penambangan sejak Maret 2025.
Namun, permintaan tersebut tak diindahkan oleh Koperasi Al-Zariyah selaku salah satu pemegang izin usaha tambang.
"Al-Zariyah ini sudah diingatkan berkali-kali agar melengkapi dokumen RKAB. Terakhir kami minta kegiatan tambang dihentikan pada 19 Maret 2025, tapi tidak diindahkan," kata Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirto Yuliono di Cirebon, Minggu (1/6).
Ia menjelaskan kawasan Gunung Kuda memiliki empat izin usaha tambang, yang salah satunya dimiliki Koperasi Al-Zariyah, dua milik koperasi lain, dan satu lagi masih tahap eksplorasi.
Izin operasi produksi oleh Koperasi Al-Zariyah masih berlaku hingga 5 November 2025. Namun sejak 2024, koperasi tersebut tidak lagi menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Baca halaman selanjutnya