DKI: Pemilik Kendaraan Langgar Uji Emisi Bisa Diancam 6 Bulan Penjara

1 day ago 6

CNN Indonesia

Selasa, 03 Jun 2025 20:55 WIB

Kadis LH DKI menyatakan pemilik kendaraan tidak lulus uji emisi dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan hingga maksimal enam bulan dan denda Rp50 juta Ilustrasi pelaksanaan uji emisi di DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengingatkan sesuai peraturan daerah bagi pemilik kendaraan tidak lulus uji emisi maka dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan hingga maksimal enam bulan dan denda Rp50 juta.

"Ini sesuai pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara," kata Asep di Jakarta, Selasa (3/6).

Pasal itu berbunyi: 'Pasal 41 ayat 2 berbunyi: Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).'

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep lalu menjelaskan pelaksanaan uji emisi sangat penting bagi pemilik kendaraan karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi mesin kendaraannya, sekaligus menjadi indikator apakah kendaraan tersebut dirawat secara rutin atau tidak.

"Jika semua kendaraan sudah memenuhi ambang batas emisi, maka diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan," ujarnya.

Operasi uji emisi mobil kontainer

Asep menambahkan, menurut kajian bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies, jenis kendaraan berat seperti dump truk atau mobil kontainer merupakan penyumbang polusi udara terbesar pada sumber emisi bergerak.

Oleh karena itu, pada Selasa (3/6) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya menggelar uji emisi di Plumpang, Jakarta Utara. Operasi gabungan ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat mengungkapkan, sebanyak 44 kendaraan seperti truk dan mobil kontainer telah dilakukan uji emisi. Sebanyak 35 kendaraan lulus uji emisi, sementara 9 kendaraan lainnya tidak lulus uji emisi.

"Sembilan kendaraan tidak lulus uji emisi ini terdiri dari angkutan barang, kendaraan mobil penarik dan mobil tangki air. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," katanya.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |