Fakta-fakta Kasus Ayam Widuran Nonhalal: Warga Mulai Lapor Polisi

1 day ago 5

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Ayam Goreng Widuran di Solo jadi sorotan buntut produknya yang ternyata tidak halal. Padahal, restoran itu telah berdiri sejak 1973 silam. Menu kremesan untuk ayam goreng diduga digoreng menggunakan minyak babi.

Setelah diprotes sejumlah akun media sosial dan menjadi sorotan publik, kini restoran tersebut telah menuliskan keterangan 'Non Halal' pada Instagram dan Google Reviewnya. Selain itu, pemilik pun mengunggah permohonan maaf di akun instagram warung ayam tersebut.

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah fakta terkait polemik ini:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warung ditutup

Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto telah menutup sementara warung tersebut.

"Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu, dilakukan asesmen ulang oleh OPD-OPD terkait, terkait kehalalan dan ketidakhalalan," kata Respati usai meninjau langsung Warung Ayam Goreng Widuran, Solo, Senin (26/5).

Usai didatangi Respati bersama Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Kementerian Agama Kota Solo, karyawan Ayam Goreng Widuran lalu berkemas dan menutup rumah makan tersebut.

Respati mengatakan untuk jangka waktu penutupan, pihaknya bakal menunggu asesmen yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Berapa hari nanti kita lihat dari asesmennya besok dari BPOM, dari Kemenag, nanti verifikasinya dari OPD terkait baru nanti bisa dibuka kembali," katanya.

Warga bisa ajukan class action

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menyatakan masyarakat bisa mengajukan gugatan class action kepada warung ayam tersebut.

"Dia (Restoran Ayam Goreng Widuran) tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengajukan class action," ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidin.

BPJPH sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus Restoran Ayam Goreng Widuran yang setelah berpuluh tahun beroperasi ternyata terungkap tidak halal.

"Kami juga sudah menurunkan tim, mereka sedang bekerja di lapangan. Saya belum bisa memberikan hasilnya seperti apa. Saya tunggu nanti laporan dari tim seperti apa di lapangan nanti," kata Chuzaemi.

Ia mengatakan dalam PP 42/2024, pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran tersebut bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, dikarenakan tidak bersikap terbuka dan transparan selama berpuluh tahun.

"Tapi kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan nonhalal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan dari peredaran," ujarnya.

Diadukan ke polisi

Seorang warga Solo bernama Mochammad Burhanuddin mengadukan kasus dugaan produk nonhalal itu ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

"Tadi kita sudah membuat laporan. Laporan sementara diterima dari surat-surat kami dan nanti akan segera didalami oleh Polresta Kota Surakarta," kata Burhanuddin dikutip dari CNN Indonesia TV, Rabu (28/5).

Ia meminta warung makanan di Solo untuk mempertegas soal halal atau tidaknya produk yang dijual.

"Agar di Kota Solo, semua produk-produk terutama warung-warung makan itu segera mempertegas yang nonhalal juga harus menuliskan nonhalal. Kemudian yang halal juga segera mengurus untuk sertifikasi halal," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan soal masuknya aduan terkait rumah makan Ayam Goreng Widuran. Polisi masih mempelajari aduan tersebut.

"Ya, kami menerima surat aduan pidana dari salah satu kelompok masyarakat perihal dugaan penggunaan bahan nonhalal untuk masakan di salah satu rumah makan di Solo," kata Prastiyo.

(yoa/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |