MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni.(Dok. Kemenhut)
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah mulai mengoperasikan perdagangan karbon dari sektor kehutanan dengan memberikan izin kepada empat proyek karbon, terdiri atas tiga pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu proyek perhutanan sosial.
Menurut Raja Juli, langkah tersebut menjadi tonggak penting setelah pemerintah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai bagian dari implementasi perdagangan karbon nasional.
Ia mengatakan, proses menuju peluncuran SRUK membutuhkan waktu panjang dan melibatkan koordinasi lintas kementerian serta lembaga.
"Hari ini merupakan momen yang sangat penting dalam sejarah Republik Indonesia, yaitu peluncuran SRUK pada akhirnya dapat kita lakukan," ujar Raja Juli, Kamis (9/7).
Ia mengungkapkan izin perdagangan karbon untuk empat proyek tersebut telah diterbitkan beberapa hari sebelum peluncuran SRUK sehingga aktivitas perdagangan karbon dari sektor kehutanan telah mulai berjalan.
"Saya telah mengeluarkan izin terhadap tiga PBPH dan satu perhutanan sosial yang mulai bisa diperdagangkan," katanya.
Raja Juli menegaskan pemerintah ingin memastikan manfaat perdagangan karbon tidak hanya dinikmati perusahaan besar, tetapi juga masyarakat yang mengelola hutan.
Menurut dia, skema tersebut akan membuka peluang ekonomi bagi sekitar 8,3 juta hektare kawasan perhutanan sosial serta sekitar 1,4 juta hektare hutan adat.
"Perdagangan karbon tidak hanya untuk elit, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk masyarakat yang berada di tingkat tapak," ujarnya.
Ia menilai, masyarakat yang selama ini menjaga kawasan hutan layak memperoleh insentif ekonomi melalui mekanisme perdagangan karbon karena telah berkontribusi terhadap penyerapan emisi dan pelestarian lingkungan.
Raja Juli juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kementerian Kehutanan yang terlibat dalam penyusunan regulasi dan persiapan peluncuran SRUK.
Menurut dia, keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan Presiden serta kerja sama lintas kementerian dalam menyelesaikan berbagai regulasi yang sebelumnya menghambat implementasi perdagangan karbon.
Ia berharap perdagangan karbon dapat menjadi sumber pembiayaan baru bagi pelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
(H-3)

















































