Empat Juta Disabilitas Terverifikasi dalam DTSEN 2026

3 hours ago 3

KEMENTERIAN Sosial menyatakan telah memverivikasi 4 juta data penyandang disabilitas dari 15 juta jumlah disabilitas yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga Juli 2026. Data penyandang disabilitas yang berhasil terverivikasi ini juga digunakan untuk pembuatan Kartu Penyandang Disabilitaas (KPD).

“Sekarang ini prosesnya yang baru terverifikasi 4 juta orang, tapi proses ini masih terus berjalan,” ujar Menteri Sosial, Syaifulah Yusuf, dalam acara sosialisasi PP nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas di Auditorium Kemensos, pada Kamis 30 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Menteri yang akrab disapa Gus Ipul ini, target verifikasi data tunggal penyandang disabilitas hingga akhir tahun 2026 dapat mencapai 7,5 juta orang. Sementara itu, di tahun 2027, semua data penyandang disabilitas yang tercantum dalam DTSEN sudah dapat terverifikasi.

“Jadi tahun depan, Insya Allah 15 juta sudah dapat terverifikasi, verifikasi dilakukan karena kami ingin memastikan, apakah orang yang ada di data ini bener nggak penyandang disabilitas?“ kata Syaifulah Yusuf.

Selain memastikan soal kebenaran kondisi disabilitas, proses verifikasi ini juga dilakukan untuk memastikan tempat tinggal penyandang disabilitas. Dalam penjelasannya, Syaifulah menegaskan verifikasi tempat tinggal ini digunakan untuk menilai kondisi social ekonomi penyandang disabilitas.

Selain itu, proses verifikasi dilakukan dengan memeriksa langsung kondisi penyandang disabilitas di lapangan. Metode ini, tambah Syaifulah, dikenal dengan istilah ground checking.

Data penyandang disabilitas yang telah terverifikasi akan tersedia dalam bentu bio metrik. “Sehingga nantinya bansos dapat diakses juga berdasarkan data biometric ini, dan dapat diakses secara digital,” kata Syaifulah.

Sebelumnya, Kemensos menggunakan Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam memastikan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia dan menjadi dasar penyaluran bantuan social. Namun sejak 9 Februari 2025, diberlakukan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Perbedaan utama DTKS dan DTSEN terletak pada cakupan sumber data, tingkat integrasi, dan sistem pemutakhiran data. Dalam DTSEN, cakupan data lebih luas serta terpusat lantaran yang menerbitkan AdalahBadan Pusat Statistik (BPS).

Selain itu, DTSEN menggunakan cakupan data yang merupakan penggabungan dan pemadanan tiga sumber data utama, yaitu DTKS, Regsosek, dan P3KE yang diselaraskan dengan data kependudukan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |