Eks Penyidik KPK: Amplop Menhut Raja Juli Karakteristik Suap

4 hours ago 4

MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyoroti pengembalian amplop yang dilakukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Praswad menilai pengembalian amplop tersebut sebagai karakteristik suap karena adanya latar belakang dan tujuan saat Suhardiman memberikan amplop itu.

Praswad menduga pemberian amplop itu karena adaq permohonan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas atau HPT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. "Pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila pemberian tersebut sejak awal memiliki tujuan tertentu," ucap Praswad lewat keterangan tertulisnya pada Selasa, 7 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Praswad mempertanyakan alasan Raja Juli yang baru melaporkan kepada KPK terkait pemberian amplop tersebut ada operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi. Menurutnya, pelaporan yang dilakukan Raja Juli tersebut menimbulkan pertanyaan publik ihwal motif dan waktu pemberian amplop dari Suhardiman. 

Dalam mekanisme pelaporan gratifikasi, kata dia, barang atau uang yang diterima harus diserahkan kepada KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan penetapan status. Menurut Praswad, pelaporan gratifikasi yang dilakukan Raja Juli kepada KPK terkait pemberian amplop dari Suhardiman tak lagi relevan. 

Alasannya, Raja Juli telah lebih dulu mengembalikan amplop ke Bupati Kuantan Singingi sebelum KPK melaksanakan OTT. "Objek yang dilaporkan sudah tidak berada dalam penguasaan pelapor," kata Praswad.

Praswad juga menilai Raja Juli keliru dalam melaporkan gratifikasi berupa amplop dari Suhardiman. Seharusnya, menurut Praswad, Raja Juli segera melaporkan gratifikasi tersebut sebelum KPK menggelar OTT di Kuantan Singingi. "Sehingga wajar apabila publik mempertanyakan mengapa pelaporan tersebut tidak dilakukan sejak awal penerimaan," ujarnya.

Praswad berpandangan mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan karakteristik perkara apabila suatu peristiwa telah memiliki indikasi dan proses penanganan sebagai delik suap. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf c Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. 

"Mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum," kata Praswad.

Selain itu, kata Praswad, Pasal 14 ayat 1 huruf d Perkom KPK juga menjelaskan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti jika patut diduga berkaitan dengan tindak pidana. Terdapat pula Pasal 15 di dalam aturan tersebut yang mengatur tentang kewenangan KPK menindaklanjuti informasi laporan gratifikasi kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

"Dengan demikian, pelaporan gratifikasi tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengubah dugaan suap menjadi sekadar perkara gratifikasi ataupun menghindari proses pidana," ujar Praswad.

Oleh karena itu, Praswad menambahkan, delik suap dapat berubah menjadi gratifikasi melewati pelaporan setelah suatu peristiwa terungkap. Sehingga, upaya dalam penindakan kasus korupsi, OTT misalnya, akan kehilangan efektivitas dalam pengusutan perkara. "Karena itu, dugaan suap yang telah memiliki rangkaian fakta dan hubungan peristiwa yang jelas harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Raja Juli mengaku Bupati Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop setelah audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengklaim baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan, lalu memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Raja Juli mengatakan ajudannya mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum KPK menggelar OTT di Kuantan Singingi. Ia juga mengklaim memiliki tanda terima dan dokumentasi pengembalian amplop tersebut.

“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Juli 2026.

Pernyataan itu ia sampaikan setelah penyidik KPK membuka peluang memeriksanya dalam penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi. Kasus tersebut menyeret Suhardiman Amby yang diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lain terkait pelepasan kawasan hutan.

Raja Juli mengatakan, audiensi dengan Suhardiman berlangsung secara terbuka atas permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Kementerian, katanya, memiliki surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi yang siap diserahkan kepada penyidik apabila diperlukan.

Ia mengatakan baru menyadari adanya amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tak berhak. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.

Ia mengklaim bahwa mulanya pengembalian amplop semula direncanakan pada 5 Juni 2026. Namun, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas pada 11 Juni untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman.

Raja Juli juga menghubungi Kepala Kepolisian Daerah Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Suhardiman di Polres Kuantan Singingi. Ia mengaku bahwa pengembalian tersebut disertai tanda terima bermaterai yang ditandatangani Suhardiman.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |