Eks Honorer Kemenag Akui Beli Range Rover dan Berlian dari Uang Percepatan Haji

3 hours ago 1
Eks Honorer Kemenag Akui Beli Range Rover dan Berlian dari Uang Percepatan Haji Sidang korupsi kuota haji 2023-2024.(MI/Muhammad Ghifari A )

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, terkait kepemilikan sejumlah barang mewah dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026), jaksa memperlihatkan bukti berupa mobil Range Rover hingga gelang berlian.

Barang bukti yang disita dan dikonfirmasi kepada saksi meliputi mobil Honda BR-V, mobil Range Rover, sejumlah tas mewah berbagai merek, serta perhiasan. Ridwan membenarkan bahwa barang-barang tersebut telah disita oleh penyidik. "Iya, saya kembalikan," ujar Ridwan saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai status barang-barang tersebut.

Dalam kesaksiannya, Ridwan mengakui bahwa sumber dana untuk membeli barang-barang mewah tersebut diduga berasal dari uang percepatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia menyebut telah menerima uang dari sejumlah PIHK untuk memuluskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, meski ia mengklaim sebagian uang telah dikembalikan.

Jaksa juga memaparkan rincian aliran dana yang fantastis dalam perkara ini. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut menerima US$271.500, sementara mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga menerima US$5.233.800 dan Rp330 juta. Ridwan sendiri tercatat menerima aliran dana sebesar US$512.500 dan Rp250 juta.

Selain nama-nama pejabat tersebut, jaksa menguraikan puluhan nama lain dan 313 PIHK yang diduga turut diperkaya dalam skema korupsi ini. Total nilai yang dinikmati oleh ratusan PIHK tersebut mencapai Rp478,17 miliar. Terdapat pula aliran dana ke pihak swasta dan koperasi dengan nilai yang bervariasi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Kerugian bersumber dari selisih penerimaan jemaah yang tidak berhak, penjualan kuota petugas haji, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Ridwan memberikan kesaksian untuk empat terdakwa utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham (PT Makassar Toraja), dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Kesthuri). Selain Ridwan, jaksa juga menghadirkan saksi dari unsur internal Kemenag dan pihak swasta untuk mendalami prosedur pendaftaran haji khusus yang diselewengkan. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |