Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar ketua majelis hakim dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2).
Selain itu majelis hakim juga membebaskan Riva Siahaan dkk dari membayar Uang Pengganti (UP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riva divonis bersama 2 terdakwa lainnya. Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Riva Siahaan pun menanggapi vonis tersebut. Menurutnya, Tuhan akan menunjukkan keadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Riva usai dihukum dengan pidana 9 tahun penjara dalam kasus korupsi impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar nonsubsidi yang merugikan keuangan negara.
"Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan, dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya," ujar Riva.
Meski divonis bersalah dan dihukum penjara, Riva menyatakan tidak pernah menyesal bekerja di PT Pertamina Patra Niaga.
"Saya yakin dan percaya bahwa Tuhan maha baik. Saya yakin dan percaya satu hal yang saya akan tambahkan, saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja," ungkap dia.
VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga divonis 10 tahun
Sementara Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa punya tanggungan keluarga.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan penuntut umum yakni 14 tahun penjara.
Dissenting opinion
Majelis hakim anggota 4 Mulyono mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam vonis ini.
Menurut dia, unsur adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum yang tidak terpenuhi dan tidak terbukti didapatkan oleh terdakwa, penuntut umum.
Dalam perkara ini, termasuk Riva dkk, ada total 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Salah satu tersangka merupakan anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Sementara untuk Riza Chalid sendiri sejauh ini masih menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 Riva Siahaan didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain dalam kurun waktu 2018-2023.
"Bahwa terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 dalam kurun waktu 2018-2023 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," ujar Jaksa Feraldy Abraham Harahap saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/10).
Para terdakwa lain yang terlibat dalam tindak pidana ini ialah Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne; VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 s.d. 2023, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018, Toto Nugroho.
Kemudian SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020 Hasto Wibowo; Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021 Martin Haendra Nata; VP Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution.
Masing-masing dari mereka dilakukan penuntutan terpisah.
Tempat tindak pidana terjadi di Kantor Pusat PT Pertamina, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; Kantor PT Pertamina Patra Niaga Wisma Tugu II 2nd Floor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) di Graha Pertamina Gedung Fastron Lt.7-9 Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan memutus perkara.
(fam/dal)

11 hours ago
3






























:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5135707/original/002195800_1739783758-Tekel_Horor_Rizky_Ridho_Beckham_Putra-6.jpg)







:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5468495/original/048198200_1767953205-0S6A8909.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467596/original/066034800_1767924043-photo-collage.png__11_.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399028/original/092705400_1761902993-mike.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4044199/original/058451700_1654513182-20220606_Konpers_Piala_Presiden_2022_27.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5468591/original/065733900_1767959870-0S6A9858.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5468601/original/045361200_1767960428-0S6A9868.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5467981/original/006725400_1767939062-James_vs_Hubner.jpg)



