Dua Kasus HAM Berat Masuk Penulisan Ulang Sejarah RI

1 day ago 5

CNN Indonesia

Senin, 02 Jun 2025 09:20 WIB

Menbud Fadli Zon beralasan keputusan terkait penulisan ulang sejarah nasional itu ditetapkan, karena proyek tersebut bukan untuk menulis sejarah HAM. Menteri Kebudayaan Fadli Zon dikenal pula sebagai politikus yang menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) memutuskan hanya akan memasukkan dua dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui negara dalam proyek penulisan sejarah ulang RI.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon beralasan keputusan itu ditetapkan karena proyek tersebut bukan untuk menulis sejarah HAM. Menurut Fadli, proyek penulisan ulang sejarah memuat keseluruhan sejarah Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan menulis tentang sejarah HAM, ini sejarah nasional Indonesia yang aspeknya begitu banyak dari mulai prasejarah atau sejarah awal hingga sejarah keseluruhan," kata Fadli usai menghadiri soft launching Sumitro Institute di Taman Sriwedari Cibubur, Depok, Jawa Barat, Minggu (1/6).

Menurut Fadli, publik tak perlu khawatir proyek penulisan ulang sejarah akan mengabaikan sejarah yang tertulis dalam sumber atau buku lain.

Namun, dia menegaskan proyek penulisan sejarah RI akan membuat narasi yang lebih positif. Bukan untuk mencari kesalahan pada setiap era.

"Tone kita adalah tone yang lebih positif karena kalau mau mencari-cari kesalahan mudah pasti ada saja kesalahan dari setiap zaman, setiap masa," kata dia yang juga politikus Gerindra itu.

Fadli menyebut proyek penulisan ulang sejarah akan membuat narasi Indonesia-sentris dan menghilangkan bias kolonial. Sehingga, sejarah nasional bisa relevan dengan generasi muda.

"Terutama untuk mempersatukan bangsa dan kepentingan nasional kita dan tentu saja juga untuk menjadikan sejarah itu semakin relevan bagi generasi muda," kata 
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk sejarawan mengkritik proyek penulisan ulang sejarah Indonesia. Dalam outline penulisan sejarah baru, hanya ada dua dari 12 pelanggaran HAM berat yang diakui Komnas HAM.

Beberapa peristiwa penting seperti kasus pelanggaran HAM '65 hingga penculikan di akhir Orde Baru disebut tak masuk dalam outline buku tersebut.

Berikut daftar 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diakui negara pada 11 Januari 2023 oleh Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi):

1. Peristiwa (1965-1966)
2. Penembakan Misterius (Petrus) (1982-1985)
3. Talangsari, Lampung (1989)
4. Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh (1998-1999)
5. Penghilangan Paksa Aktivis (1997-1998)
6. Tragedi Trisakti dan Semanggi I & II (1998-1999)
7. Kerusuhan Mei (1998)
8. Simpang KKA, Aceh (1999)
9. Wasior, Papua (2001)
10. Wamena, Papua (2003)
11. Jambo Keupok, Aceh (2003)
12. Peristiwa Timor Timur pasca-referendum (1999,diadili di Pengadilan HAM ad hoc, namun hasilnya kontroversial).

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |