Driver Ojol Minta Pengakuan Hukum Lewat UU Transportasi Online

8 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan driver ojek online atau pengemudi ojol membutuhkan pengakuan secara hukum melalui Undang-Undang Transportasi Online. Ia juga meminta beleid itu dibuat khusus, terpisah dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Alasannya, ojek online masih dianggap ilegal dalam UU LLAJ.

“Jadi nanti, diaturnya (ojol dalam UU Transportasi Online) adalah alat transportasi berbasis aplikasi atau disebut transportasi online,” ucap Igun saat ditemui usai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Rabu, 21 Mei 2025.

Selama ini, payung hukum ojol masih sebatas Peraturan Menteri Perhubungan. Menurut Igun, kedudukan profesi ojol akan semakin kuat bila diakui melalui UU Transportasi Online. Pasalnya, melalui undang-undang, akan ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan. “Yang terjadi saat ini kan regulasi yang ada tidak menerapkan sanksi sehingga perusahaan aplikasi bebas saja melanggar,” ujar Igun.

Dalam forum rapat tersebut, Ketua Komisi V Lasarus sudah menyatakan DPR akan segera menyusun UU Transportasi Online. Pasalnya, masalah pengemudi ojol tidak akan selesai bila tidak ada regulasi yang rigid.

Politikus PDIP itu mengakui UU Angkutan Online belum menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, ia memastikan komisinya akan bekerja cepat untuk menyiapkan naskah dan segera berkonsultasi dengan Pimpinan DPR. Setelah naskah akademik selesai, rancangan UU itu akan dibahas di Badan Legislasi, lalu dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi Prolegnas dan dilanjutkan dengan pembahasan.

“Tidak usah khawatir, kami akan melibatkan semua stakeholder dalam pembahasan Undang-Unddang ini nantinya,” kata Lasarus.

Pilhan Editor:   Jika Tenaga Kerja Outsourcing Dihapus. Apa Risikonya? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |